SERGAP.CO.ID
KAB. MAJALENGKA, – Perangkat Desa dapat diberhentikan oleh Kades ketika yang bersangkutan melanggar larangan-larangan yang sudah ditetapkan dalam peraturan. Baik peraturan yang dikeluarkan pemerintah maupun larangan-larangan yang sudah berlaku di desa, adat desa dan lain sebagainya.
Berikut larangan-larangan bagi Perangkat Desa sebagaimana disebut dalam Pasal 51 UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa.
Merugikan kepentingan umum. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu
Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa.
Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
Menjadi pengurus partai politik, Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang, Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.
Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Melanggar sumpah/janji jabatan dan
Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika seorang perangkat desa mengangkangi larangan-larangan yang ada. Maka Perangkat Desa akan dikenai sanksi administratif baik berupa teguran lisan maupun teguran tertulis.
Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan oleh Perangkat Desa, dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian “pemecatatan” dari perangkat desa.
Lain dengan yang terjadi di desa sukadana Kecamatan Malausma Kabiupaten Majalengka seorang oknum Kades diduga telah melanggar pasal 51 tentang Undang_Undang No 6 tahun 2014.
Menurut kepala Desa Sukadana uang Banprov Rp. 150 000 000 di realisasi kan buat sapa warga untuk kuota Para RW Pph Ppn Kinerja buat fisik jalan lapen blok Haurendeng Rp. 75 000 000 sisa nya di bagi bagi kan ke aparatur desa.
Bahkan oknum Ulis pun sudah dua kali dipanggil oleh penegak hukum. Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) POLRES Majalengka. Menurut salah satu anggota TIPIKOR polres Majalengka kepada awak media kalau terkait Desa Sukadana memang sudah saya pangil dan di pinta pemberkasan dan mau di telaah dulu. Ungkapnya.
(TEAM )