Polda NTT Serahkan Tujuh Tersangka Penyelundupan WNA China ke Kejaksaan Tinggi

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah menyerahkan tujuh tersangka dalam kasus penyelundupan manusia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Senin, (9/9/24).

Bacaan Lainnya

Tujuh tersangka ini terkait penyelundupan lima Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diamankan di perairan Teluk Kupang.

Para tersangka yang terjerat kasus ini terdiri dari enam WNI, yaitu MA (51), RM (40), AB (32), MS (47), JL (43), dan BT (29), serta satu WNA asal China, Jiang Xiao Jia (38).

Selain tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda NTT juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit kapal tanpa nama berwarna hijau muda yang terbuat dari kayu, serta enam paspor milik para korban WNA.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., dalam keterangan resmi di Mapolda NTT pada Senin (9/9) menjelaskan bahwa penyerahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *