KOTA BANDUNG, || Perwakilan masyarakat adat dari Desa Nggolonio, Nagekeo, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dipimpin oleh Ketua Masyarakat Adat NTT/Nagekeo, Bapak Steven Nggolonio, berkumpul di Hotel The Trans Luxury, Bandung, untuk memperjuangkan pendaftaran resmi tanah ulayat mereka di tingkat nasional. Pendaftaran ini dilakukan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dengan dukungan penuh dari Lembaga Adat Nasional (LAN). Mereka berharap agar tanah adat yang selama ini belum diakui secara hukum dapat segera didaftarkan dan dilindungi sesuai hak-hak tradisional.
“Kami sangat bersyukur atas perhatian yang diberikan kepada tanah ulayat kami. Banyak lahan adat di Nagekeo yang belum terdaftar secara nasional. Kami berharap proses ini dapat memperkuat kedudukan masyarakat adat dalam menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan kesejahteraan,” kata Bapak Steven.
Desa Nggolonio terdiri dari 24 suku, dengan enam suku utama yang bertanggung jawab atas ritual adat. Mereka berperan penting dalam menjaga tradisi budaya yang kaya, namun menghadapi tantangan ekonomi dan lingkungan seperti minimnya curah hujan serta biaya hidup yang tinggi.
Dengan adanya proses pendaftaran tanah ulayat ini, masyarakat adat Nagekeo berharap dapat meningkatkan kesejahteraan serta memperkuat posisi mereka secara hukum di tingkat nasional, diiringi dukungan dari pemerintah pusat.
(Hilman R)