SERGAP.CO.ID
KAB. BANYUWANGI, – Kebijakan Pemerintah tentang perluasan TWA (Taman Wisata Alam) Ungup-Ungup harus di tolak, dibatalkan dan di cabut. Karena tidak sesuai dengan cita-cita luhur para pendiri Republik Indonesia.
Seharusnya Pemerintah memahami bahwa si tetapkannya Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup sebagai Cagar Alam tentunya memiliki maksud agar Flora, Fauna, serta Ekosistem yang ada di dalamnya tidak mengalami kepunahan.
Tidak hanya disitu, fungsi hutan tersebut juga sebagai penyangga kebutuhan pangan, air, dan oksigen serta penyelamatan dari ancaman bencana alam.
Program pembangunan Nasional yang digemborkan Pemerintah seharusnya berdasarkan pada keselamatan dan kemaslahatan Warga Negara Pada Tahun 2006 dari FWI (Foreit Watch Indonesia) mencatat luas hutan di Pulau Jawa tinggal 11%, bahkan di tahun 2016 Departemen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum UGM (Universitas Gajah Mada) sebagai penyelenggara “Forum Akademisi Untuk Reposisi Tata Kelola Hutan Jawa” memiliki data jika luas hutan Pulau Jawa hanya tinggal 3 juta hektar (Kurang lebih 4,3% luasan pulau).
Jika pada tanggal 20 Juli 2020 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan SK Nomor : 318/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2020 yang pada pokoknya menurunkan Fungsi Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam seluas 214,12 ha, maka senyatanya telah bertentangan PP No. 104 Tahun 2015 Pasal 2, yang pada pokoknya.
“Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dilakukan untuk memenuhi tuntunan dinamika pembangunan Nasional serta aspirasi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada optimalisasi distribusi fungsi dan manfaat Kawasan Hutan secara lestari dan berkelanjutan, serta keberadaan Kawasan Hutan dengan luasan yang cukup.”
Sebagai pengingat pada Tahun 1920 Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Alam dengan luas 2.560 ha, kemudian Tahun 1981 seluas 92 ha diturunkan fungsinya menjadi Taman Wisata Alam (TWA) seluas 92 ha dan pada tahun 2020 penambahan luas Taman Wisata Alam (TWA) seluas 214,12 ha. Jadi ada penurunan fungsi Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA).
Berdasarkan hal tersebut API (Aliansi Peduli Ijen) Banyuwangi meminta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yaitu Bupati Abdullah Azwar Anas untuk membatalkan pembangunan Nasional Taman Wisata Alam (TWA). Dan kami menuntut, mendesak, dan menolak terkait perluasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup tersebut. “Ujar Adnan Ketua Aliansi API”
(Reporter : RAS/Nanang)