BIMA || Satuan Reserse Narkoba Polres Bima berhasil mengungkap 7 kasus selama Operasi Antik Rinjani 2024 yang berlangsung selama 14 hari sejak hari Kamis Tanggal 11 Juli hingga hari Kamis tanggal 24 Juli tahun 2024.
Dari 7 kasus tersebut, petugas mengamankan 10 orang tersangka disertai Barang Bukti (BB) berupa narkotika jenis Shabu dengan Netto 11, 64 gram dan uang tunai sebesar Rp. 4.856.000.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, yang diwakili oleh Kabag Ops, AKP Iwan Sugianto, saat memimpin press release pada Kamis (25/07/24) Pukul 09.00 Wita di Mako Polres Bima.
“Adapun jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 10 kasus. Yang mana 3 kasus adalah Target Operasi atau TO, dan 7 lainnya non TO,” beber Kabag Ops yang turut ditemani oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Fardiansyah, SH, Kasi Propam, Iptu Sudarto SH, di hadapan sejumlah awak media.
Rinciannya, dari 3 kasus TO petugas mengamankan 3 tersangka dengan BB Shabu Netto 8,58 gram dan uang tunai Rp. 2.400.000. Sedangkan dari kasus non TO petugas mengamankan 7 tersangka dengan BB Shabu Netto 3,06 gram dan uang tunai Rp. 2.456.000.
“Jadi secara keseluruhan jumlah tersangkanya 10 orang dan jumlah BB Narkotika jenis Shabu Netto 11,64 gram serta uang tunai sejumlah Rp. 4.856.000,” ujar AKP Iwan Sugianto.
Ditambahkan Kasat Resnarkoba, Iptu Fardiansyah, SH, masing-masing tersangka adalah UJ (TO) yang diamankan di Desa Kananta Kecamatan Soromandi, SU (TO) diamankan di Desa Teke Kecamatan Palibelo, NR (TO) diamankan di Desa Woro Kecamatan Madapangga, IR (non TO) diamankan di Desa Cenggu Kecamatan Belo, MW (non TO) diamankan di Desa Dena Kecamatan Madapangga, IW (non TO) diamankan di Desa Tumpu Kecamatan Bolo, dan NA (non TO) diamankan di Desa Tambe Kecamatan Bolo.
“Untuk diketahui jumlah kasus yang berhasil diungkap dalam Operasi Apik Rinjani 2024 mengalami peningkatan dibandingkan dalam Operasi Apik Rinjani 2023 yang waktu itu berhasil mengungkap 4 kasus, yang mana 2 kasus adalah TO dan 2 kasus lainnya non TO,” terangnya.
Oleh karena itu, Iptu Fardiansyah SH turut mengapresiasi dukungan masyarakat selama berlangsungnya Operasi Antik 2024 ini.
“Terima kasih kepada masyarakat atas dukungannya selama pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2024 Hadir,” ujarnya.
Iapun berharap kepada masyarakat dan elemen lainnya untuk terus mendukung upaya pihaknya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Bima, khususnya.
“Karena hanya dengan kebersamaan semua pihak, barulah upaya pemberantasan Narkoba ini bisa terwujud,” pungkas Kasat Resnarkoba tersebut.
(Obama)