KAB. OKI, || Pemeriksaan uji petik atas dokumen pertanggungjawaban hibah pada beberapa organisasi penerima di Kabupaten OKI telah mengungkapkan serangkaian permasalahan yang mengguncang kepercayaan publik. Menurut laporan pemeriksaan, BPK RI Nomor: 50.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tahun 2023 terdapat beberapa temuan yang mencengangkan, mulai dari belanja hibah yang tidak sesuai NPHD hingga sisa saldo dana hibah yang belum dilaporkan.
Organisasi penerima yakni Gerakan Pramuka Kwartır Cabang OKI, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten OKI, sekolah PAUD, dan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKI diketahui permasalahan sebagai berikut
1) Belanja Hibah Gerakan Pramuka Kwartır Cabang OKI Tidak Sesuai NPHD Sebesar Rp42 831 700.00
Reviu atas pertanggungjawaban hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang OKI terdapat penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan rincian perüntukan hibah dalam NPHD sebesar Rp42 831 700,00 Bendahara dan Wakıl Bendahara Gerakan Pramuka Kwartır Cabang OKI mengakui kelalaian dalam penggunaan belanja sehingga terdapat belanja yang tidak sesuai dengén NPHD
2) Belanja Hibah pada Tiga Organisası Penerima Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban Sebesar Rp16. 799.000,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen layan pertanggungjawaban dana hibah menunjukkan terdapat belanja atas dana hibah yang tidak didukung dokumen pertanggungjawabkan sebesar Rp16 799 000,00, dengan rincian
a) Gerakan Pramuka Kwartır Cabang OKI sebesar Rp2 066.000,00,
b) KONI Kabupaten OKI sebesar Rp4 700 000,00, dan
c) BOP PAUD sebesar Rp10.073-000,00 pada dua sekolah, yaitu
(1) TK Nurul Falah sebesar Rpó 358 000,00, dan
(2) PKBM Tunas Hamparr sebesar Rp3 675.000,00
Atas belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban, Bendahara penerima hibah Gerakan Pramuka Kwartır Cabang OKI dan KONI Kabupaten OKI serta Bendahara penerima hibah BOP PAUD menyatakan bersedia mengembalikan ke Kas Daerah
3) Belanja Hibal KONI Kabupaten OKI Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Lengkap Sebesar Rp50.000 000,00
Reviu atas pertanggungjawaban belanja hibah organisası KONI Kabupaten OKI terdapat penggunaan dana hibah yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap, yaitu hanya berupa kuitansı tanpa rincian penerima pada
a) Dua transaksı bantuan untuk cabang olahraga (cabor) dalam bentuk uang saku pada lima cabor sebesar Rp16 500 000,00, dan
) Belanja suplemen atlet dan pelatih 27 cabor sebesar Rp33.500.000,00
Sekretaris KONI Kabupaten OKI menyatakan belanja yang tidak memılıkı buktı yang lengkap merupakan kelalaian dalam meneliti dan memeriksa bukti pertanggungjawaban
4 Kelebihan Pambayaran Biaya Perjalanan Dinas atas Pertanggungjawaban Hibah PMI Kabupaten OKI Sebesar Rp2 800.000,00
Revis atas laporan pertanggungjawahan dana hibah organisasi PMI Kabupaten OKI menunjukan terdapat pembayaran uang harian perjalanan dinas kepada Kepala Markas PMI Kabupaten OKI yang melebih ketentuan sear Rp.2.800 000.00 Kepala Markas PMI Kabupaten OKI mengakui kesalahan pembayaran uang perjalanan dinas tersebut karena kelalaian menghitung pembayaran Uang harian perjalanan dinas
5) Sisa Saldo Dana Hibah Belum Dilaporkan Sebesar Rp8.230.7000
Reviu atas laporan pertanggungjawaban hibah dan konfirmasi terhadap penerima hibah diketahui terdapat saldo dana hibah yang belum dilaporkan sebenar Rp.8.230. 700.00, dengan Rincian
*) Hibah BOP PAUD sebesar Rp. 203.700.00 pada Empat sekolah, yaitu
(1) TKS Dharma Wanita sebesar Rp 82 700,00
(2) TK Nurul Falah sebesar Rps4 1986.000
(3) PKBM Budi Luhur sebesar Rp3.600.000,00
(4) PKIM Bakti Jaya Mesuji Rp225.000.00
B. Organisasi PMI Kab OKI Rp27.000,00
Masing-masing Bendahara manyatakan tidak memahami bahwa atas sisa saldo tersebut harus dilaporkan kepada Pemberi Hibah
Kondisi Tidak Sesuai Dengan
Peraturan Menteri Dalam Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operational Satuan pendidikan pada Pemerintah Daerah.
Dalam menghadapi situasi ini, Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel (SPM) Yovi Meitaha memberikan tanggapan tegas yang memperkuat suara keadilan dan akuntabilitas. SPM SUMSEL YOVI MEITAHA mengecam praktik korupsi dan penyalahgunaan dana hibah, serta menuntut transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dalam pengelolaan dana hibah.Sorotan Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel (SPM) Yovi MeItaha Terkait Dugaan Pertanggungjawaban Belanja Hibah yang Tidak Sesuai
“Kami mengecam pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah,dan ketidaksesuaian belanja hibah dengan ketentuan yang berlaku, yang mengindikasikan kurangnya integritas dan pengawasan yang memadai.ujar Yovi Meitaha di depan Pemda Oki Selasa 23/ juli/2024.pukul 15:30 WIB.
Yovi juga menegaskan
“Kami dengan tegas mengecam praktik korupsi dan penyalahgunaan dana publik yang terungkap dalam pemeriksaan,dan tindakan tersebut merugikan kepentingan masyarakat dan mencoreng citra pemerintah.Tuturnya.
Lanjut Yovi menekankan
“Dan kami menuntut penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan dana hibah. pentingnya proses hukum yang transparan dan tidak diskriminatif sebagai bentuk keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.bebernya.
Yovie juga berpesan
“Kami akan melaporkan kasus ini ke Aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),untuk mengusut tuntas pelanggaran angaran Yang terjadi.Tutupnya.
Dugaan pertanggungjawaban belanja hibah yang tidak sesuai di Kabupaten OKI mengguncang kepercayaan publik. Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel (SPM) Yovi Meitaha menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang adil dalam menyelesaikan masalah ini. Langkah SPM Yovi Meitaha untuk melaporkan kasus ini diharapkan membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Media Sergap Akan terus memantau dan akan menyampaikan berita ini secara berkala.
(Wan)