KOTA CIMAHI, || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar sidang paripurna terkait Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Murni dan Pencabutan Perda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, berlangsung di gedung DPRD, Jum’at (12/07/2024).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain yang di dampingi oleh wakil DPRD Kota Cimahi, Bambang Purnomo, Purwanto dan Edi Kanedi, hadir pula PJ Wali Kota Cimahi Dicky Saromi dan OPD di lingkungan kota Cimahi.
Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain menyampaikan, rancangan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara Kota Cimahi Tahun Anggaran 2025 dan penyampaian Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045.
“Mengacu pada peraturan perundang- undangan yang berlaku bahwa rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 dan penyampaian raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-20245 disampaikan penjelasan terlebih dahulu oleh PJ walikota Cimahi melalui rapat paripurna.
Ia juga mengatakan, rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2025 tugas DPRD dalam hal ini komisi badan anggaran serta pemerintah Kota Cimahi. Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025 2014 sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Kota Cimahi, kata Achmad Zulkarnain.
“Lebih lanjut Achmad Zulkarnain, raperda Prakasa DPRD tentang pencabutan peraturan daerah Kota Cimahi nomor 3 tahun 2013 tentang pembentukan produk hukum daerah telah ditetapkan menjadi prakarsa DPRD dalam rapat pengguna DPRD dan sesuai mekanisme bahwa : Pembahasan raperda dilakukan melalui dua tingkat yang berkaitan dengan dua tingkat pembicaraan pembahasan Raperda penjelasan dari badan pembentukan peraturan Daerah mengenai raperda prakarsa DPRD, katanya.
PJ Wali Kota Cimahi Dicky Saromi dalam sambutannya menyampaikan, peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pengelolaan keuangan daerah rencana pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang akan dianggarkan dalam APBD terlebih dahulu dibuat kesepakatan antara pemerintah daerah dengan dewan Perwakilan Rakyat DPRD dalam nota kesepakatan tentang kebijakan umum.
“Anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara atau KUA PPAS. Pendapatan belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun yang memuat kondisi ekonomi makro daerah asumsi penyusunan APBD. Kebijakan pendapatan daerah kebijakan pendapatan daerah kebijakan belanja daerah kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya.
Sedangkan PPAS menurut Dicky, dokumen yang mengatur detail perkiraan alokasi anggaran prioritas pembangunan program atau kegiatan dan organisasi pelaksana serta plafon yang anggarannya menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan APBD, katanya.
“Tujuan penyusunan KUA PPAS Kota Cimahi Tahun Anggaran 2025 Dicky menjelaskan, sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2025, berpedoman kepada rencana kerja pemerintah daerah kota Cimahi tahun 2025 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Cimahi tahun 2023-2026, bebernya.
Masih kata Dicky, banyak tantangan dan permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah kota Cimahi dalam tahapan pemulihan, permasalahan dan isu strategis yang akan dihadapi oleh Pemkot Cimahi disusun oleh prioritas pembangunan tahun 2000 25 yaitu :
- Menjaga ketahanan pangan daerah
- Peningkatan iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja
- Peningkatan daya beli masyarakat.
- Peningkatan daya saing pelaku usaha ekonomi dan produk lokal
- Peningkatan pendapatan daerah.
- Peningkatan kualitas kesehatan keluarga dan sarana prasarana pendukung layanan kesehatan.
- Percepatan penurunan stunting.
- Peningkatan kualitas layanan pendidikan
- Peningkatan perlindungan sosial dan jaminan sosial masyarakat miskin dan rentan.
- Pembangunan digitalisasi dan inovasi pelayanan publik.
- Kemudian Dicky melanjutkan,
- 11.Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif, independen dan kesetaraan independen dan kesetaraan
- Optimalisasi pemanfaatan ruang.
- Pemenuhan kualitas dan kuantitas air.
- Pengelolaan sampah perkotaan.
- Penyediaan infrastruktur yang ramah kelompok rentan
- Optimalisasi pengelolaan bencana dan yang terakhir.
- Peningkatan penanganan gangguan keamanan ketentraman dan ketertiban masyarakat,” sambung Dicky.
Adapun target makro ekonomi daerah Kota Cimahi tahun 2025 sebagai berikut : Laju Pertumbuhan Ekonomi ( LPE) mencapai: 5,20 % S.D 6,10 %, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mencapai : 6,15% S.D. 6,7%, Rasio Gini : 0,403 POIN tingkat kemiskinan : 3,87 % S.D 4,28 %. “Imbuhnya.
“Penyusunan plafon anggaran sementara dalam dokumen KUA ppas Tahun Anggaran 2025, selain memperhatikan prioritas dan target yang telah disampaikan, pemerintah juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah, tandas Dicky.
(Dewy)