KIP Kuliah Diperbolehkan Bagi Seluruh Jalur Masuk Peguruan Tinggi Ini Tanggapan Lisda Hendrajoni

KIP Kuliah Diperbolehkan Bagi Seluruh Jalur Masuk Peguruan Tinggi Ini Tanggapan Lisda Hendrajoni

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Anggota Komisi X DPR RI Lisda Hendrajoni menegaskan, program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah diperbolehkan bagi seluruh jalur seleksi masuk perguruan tinggi, termasuk jalur mandiri. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan Sekjend Kemendikbudristek RI beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Ya, sesuai dengan yang disampaikan dengan Sekjend Kemendikbudristek beberapa waktu lalu, bahwa program KIP kuliah diperbolehkan bagi seluruh jalur seleksi masuk perguruan tinggi. Artinya ini membuka peluang yang lebih besar bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan program ini,” ucap Lisda.

Lisda juga menghimbau agar informasi ini harus sampai kepada masyarakat dengan sosialisasi yang masif, sehingga tidak ada keraguan lagi bagi masyarakat untuk mendaftar. 

Mahasiswa yang masuk perguruan tinggi melalui jalur mandiri umumnya berasal dari keluarga mampu sehingga dibebankan biaya iuran pengembangan institusi (IPI) atau kerap disebut sebagai uang gedung. Dengan adanya penyebaran Informasi informasi KIP kuliah untuk semua jalur masuk perguruan tinggi ini, tentunya masyarakat lebih tercerahkan.

“Selama ini publik beranggapan program KIP Kuliah hanya untuk golongan masyarakat kurang mampu. Tentunya kita sangat berharap informasi KIP kuliah untuk semua jalur masuk perguruan tinggi ini dapat sampai ke masyarakat apabila disosialisasikan secara masif, sehingga masyarakat dapat tercerahkan,” jelas anggota Fraksi Nasdem tersebut.

Namun demikian, Lisda juga menegaskan agar Implementasi kebijakan yang membolehkan mahasiswa jalur mandiri memperoleh KIP Kuliah perlu diawasi secara cermatE agar program KIP tidak melenceng dari sasaran.

“Esensi dari KIP Kuliah adalah subsidi dari negara untuk membantu mahasiswa kurang mampu secara ekonomi. Jangan sampai mahasiswa jalur mandiri lebih mudah mendapatkan KIP ketimbang mahasiswa yang kurang mampu. Jadi pelaksanaan harus dipantau dan diawasi agar tidak melenceng dari sasaran,” pungkas Lisda.

(WH).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.