KAB. TASIKMLAAYA, || Bronjong batu penahan tembok di ruas Jalan Pasirgintung – lengkong Barang Desa Kersagalih Kecamatan Jatiwaras Kabupten Tasikmalaya yang ambrol beberapa hari yang lalu. Walaupun sudah di perbaiki Kembali oleh pihak rekanan, dapat kecaman dari kalangan Aktifis. Selasa (20/06/2024)
Sebab, diakui kepala Bidang Darlog BPBD Kabupaten Tasikmalaya Sapaat, Kalau pekerjaan itu yang sudah jelas dikerjakan oleh CV Abadi Tani namun kembali di subkontrakkan kepada pihak lain.
Hal itu dibenarkan Sapaat saat ini, Wartawan bertanya mengapa eksekutif dilapangan mengakuinya hanya melakukan pekerjaan boronjong bukan kepanjangan tangan pihak CV Abadi Tani.
Pekerjaan itu, berarti Diborongkan kembali ke Kang Enung, “Ya Betul,” singkat Sapaat Kepala Bidang Darlog BPBD Kabupaten Tasikmalaya. kepada wartawan, kamis (20/06/2024) di Ruangan Kerjanya.
Saat ditanya apakah aturan diperbolehkan, dia menyebut kalau Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya juga tidak mempermasalahkan.
“Dalam aturan untuk saat ini masih boleh karena inspektorat tidak mempermasalahkannya,”Ucap Sapa’at.
Selanjutnya, boronjong yang baru dibangun ambrol kembali itu karena faktor alam karena udara tersumbat lumpur dan sampah sehinga Debit air membeludak, akhirnya tidak tertampung di got dan meluap kejalan,” Ucap Sapaat. Seraya menyampaikan ada bagusnya jadi tahu kelemahan boronjong tersebut.
“Kemarin sudah diperbaiki karena masih dalam proses pemeliharaan, di bibir sungai juga memakai bahkan ada kebaikan di pihak ke tiga, antisipasi yang diluar perencanaan bekas jalan beku memakai beronjong juga,” Jelasnya
Dirinya sudah menyarankan kepada kepala desa dan dishub untuk memberikan tanggul agar air tidak meluap ke jalan, serta gorong gorong bisa diganti menjadi lebih besar.
Fakta ini menguatkan dugaan, Kalau pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan Standar Operasional Prosedur dan kami menilai pernyataan Kabid Darlog BPBD Kabupaten Tasikmlaya gagal paham terkait aturan pengadaan barang dan jasa. “Ujarnya Ketua ARM Furqon Mujahid Bangun yang juga menjabat sebagai Dansatgas Anti Korupsi Forum Ormas Jawa Barat saat di hubungi. Kamis 20/06/2024. s
Sebab, sudah jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 yang mengatur mengenai subkontraktor pekerjaan yakni Pasal 87 Ayat (3), Menyebutkan Penyedia Barang/Jasa dilarang untuk melakukan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
Kegagalan konstruksi ini merupakan kegagalan yang disebabkan proses perencanaan (Planning), Pengawasan (Supervising) dan Pelaksanaan (Construction) sehinga hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat dari kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa.
Semua pekerjaan konstruksi melakukan pergerakannya sesuai dengan tahapan (siklus) kegiatannya yang diawali dengan perencanaan, sifat bahan bangunan yang digunakan, pengujian bahan dan bangunan/konstruksi, pelaksanaan dan pengawasan serta pemeliharaan bangunan.
Kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan dapat disebabkan oleh kompetensi sumber daya baik kompetensi badan usaha, kompetensi keahlian maupun kompetensi keterampilan. Antara lainnya faktor tenaga kerja menjadi salah satu penyebab dari kegagalan konstruksi, yaitu penempatan tenaga kerja harus disesuaikan antara keahlian tertentu sehingga pekerjaan yang dihasilkan menjadi efisien dan efektif. “Terangnya Furqon Mujahid.
Selanjutnya, Ujar Furgo Mujahid, Kesuksesan proyek konstruksi juga sangat tergantung dari peran pengawas. Antara lain Pengawas Internal (Kontraktor) dan Pengawas Eksternal (Konsultan Pengawas) berpengaruh signifikan terhadap kualitas proyek. Faktor internal supervise (Kontraktor) mempengaruhi kualitas dan eksternal supervise (Konsultan Pengawas), sedangkan faktor kualitas sangat tergantung eksternal Supervisi. “Tuturnya.
Masih ucap Furqon Mujahid ketum Umum ARM kita akan melaporan ke kajati untuk memastikan kebenaran apa penyebab ambrolnya Bronjong di desa Kersagalih sehingga tidak menjadi isu liar yang berkembang di masyarakat hingga tidak saling menyalahkan, sehingga masyarakat tau apakah faktor alam atau human error. “Pungkasnya.
Sementara itu pihak ke tiga CV Abadi Tani saat di wawancara wartawan Via Whatsapp, hingga berita ini dirilis tidak menjawab pertanyaan wartawan.
(Rizal)






