Gugatan Ke PTUN Perkara Pemberhentian Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Sumba Tengah, Ferdinand Umbu Kabalu Bernafas Lega dan Berbuah Hasil

SERGAP.CO.ID

KONDAMARA LEWA, || Sabtu,27 Apri 2024 Dalam Keterangan PERS kuasa hukum,Keba Pala Ndima,SH.,S.Pd.,M.Pd bersama patnert mengucapkan rasa syukur kepada tuhan yang maha esa,dimana dalam menangani kliennya,Ferdinand Umbu Kabalu,S.E selama ini terkait masalah pemberhentian dari jabatan Kepala Bappeda kabupaten Sumba Tengah akhir PTUN Kupang memenangkan Ferdinand Umbu Kabalu,S.E,berbuah hasil

Bacaan Lainnya

Saat keterangan pers di kantor Adv.Keba Pala Ndima,SH.,S.Pd.,M.Pd beserta partner didesa Kondamara,kecamatan Lewa,kabupaten Sumba Timur mengatakan Profisiat kepada Ferdinand U.Kabalu l,S.E dan segenap ASN yang sudah berupaya mencari keadilan dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dan dinyatakan menang.Dengan demikian nama baik Klien kami sudah dipulihkan melalui keputusan tersebut demi mewujudkan rasa keadilan terkadang memang membutuhkan perjuangan.

Gugatan di PTUN Kupang terkait dari jabatan Ferdinand Umbu Kabalu,S.E diturunkan jabatan sebagai badan perencana,peneliti dan pengembangan daerah Sumba Tengah tanpa hormat yang tidak sesuai dengan prosedur yang di lakukan pihak dalam hal ini,bupati Sumba Tengah (mantan bupati).

Sekiranya tidak puas dan perlu di tegakan sebuah keadilan yang menjadi harapan bagi kita,bukan tujuan pada diri sendiri tetapi perlu menjadi contoh dan teladan kepada publik terkait keadilan dan kebenaran itu perlu di tegakan.

Saya sampaikan kepada keluarga besar Ferdinand Umbu Kabalu,S.E sebuah titipan dan mandat yang telah di berikan kepada kami selaku kuasa hukum untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan dan puji Tuhan gugatan kemarin di PTUN di kabulkan semua,”sebutnya

Yang menjadi putusan perkara nomor 53/G/2023/PTUN Kupang.

Eksepsi:

Menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima yang pertama:
1.mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan semua Dalil-Dalil yang di tuangkan dan bukti bukti di ajukan oleh penggugat di terima seluruhnya

2.Menyatakan batal keputusan bupati Sumba Tengah nomor: BKPSDMD.800/1030/53.17/IX/2023 Tanggal 8 September 2023 tentang pembesan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana Atas nama Ferdinand Umbu Kabalu, S.E.

3.Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan bupati Sumba Tengah nomor:BKPSDMD.800/1030/53.17/IX/2023 Tanggal 8 September 2023 tentang pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana atas nama Ferdinand Umbu Kabalu, SE.

4.Mewajibkan tergugat merehabilitasi kedudukan harkat dan martabat tergugat seperti samula sebagai kepala badan perencanaan,penelitian dan pengembangan daerah Sumba Tengah atau jabatan lainya yang setara dengan itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

5.Mewajibkan tergugat untuk membayar biaya perkara Rp.461.000,00 (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) sesuai ketentuan undang undang.

Keputusan PTUN Kupang
Menyatakan Ferdinand Umbu Kabalu,S.E adalah pemenang dan di kabulkan semuanya .

Pesan dan harapan saya selaku kuasa hukum Ferdinand Umbu Kabalu,S.E, saya sebagai mitra pemerintah dan sebagai direktur LBHS mengharapkan dalam hal ini mantan bupati Sumba Tengah,marilah kita bekerja secara profesional demi memajukan pembangunan kabupaten Sumba Tengah.Ini merupakan momentum atau sejarah di kabupaten Sumba Tengah,saya katakan itu,bahwa klien kami, Ferdinand Umbu Kabalu seorang pahlawan mencari keadilan dan kebenaran.

Juga apresiasi kepada PTUN Kupang bahwa benar benar mereka menjalankan tugas secara profesional terlebih khusus yang mulia majelis hakim mengadili dan periksa perkara 53 dengan baik.Sehingga penegakkan kebenaran terungkap di persidangan,penggugat sebagai pemenang dalam perkara tersebut,”demikian Keterangan Pers dari Kuasa hukum Keba Pala Ndima beserta parnertnya

Juga dalam keterangan PERS Ferdinand Umbu Kabalu,S.E menyampaikan harapannya yang pertama,tentunya sebagai pribadi yang di bantu oleh kuasa hukum saya,Keba PalaNdima S.H.,S.Pd.,M.Pd dan partnernya saya ucapkan terimakasih karena sudah melaksanakan tugas mulai dari proses awal sampai PTUN menyatakan pemenang bagi saya.

Juga saya ucapkan terimakasih kepada PTUN Kupang yang sudah memfasilitasi proses ini bersama kuasa hukum saya sehingga apapun hasilnya saya terima,juga tidak lupa pula saya ucapkan terimakasih kepada Pemda Sumba Tengah dalam hal in bapak pejabat Bupati Sumba Tengah yang telah memfasilitasi proses persidangan dan akhirnya menghasilkan sebuah keputusan yang terbaik,”ucap Ferdinand

(MSS**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *