SERGAP.CO.ID
KAB. BEKASI, – Setelah berkas penyelidikan dinyatakan sudah lengkap atau P21, seorang Pendamping Kegiatan Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Satuan Kriminal Khusus Sat Reksrim Polres Metro Bekasi. Akibat ulah tersangka SS (54), negara dirugikan ratusan juta rupiah.
Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bantuan sosial dari Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk fasilitas bantuan perbaikan rumah bagi warga masyarakat berpenghasilan rendah, terungkap setelah petugas Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan adanya dugaan korupsi yang dilakukan pelaku.
Pelaku yang merupakan Pendamping Kegiatan Rutilahu di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, bertugas melakukan monitoring terhadap pelaksanaan perbaikan rumah bagi 25 masyarakat berpenghasilan rendah. Namun pelaku dengan kewenangannya menyimpan dana bantuan sosial Rutilahu yang sudah dicairkan sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) dari setiap penerima bantuan.
Setelah mencairkan dana bantuan tersebut, pelaku hanya memberikan Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada setiap penerima bantuan sebagai biaya transport, dan sisanya dikuasai oleh pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 25 (dua puluh lima) bangunan tersebut dan penghitungan upah tukang oleh Tim Penilai Jasa Kontruksi dan Badan Pengawas Keuangan, maka terbukti total pembangunan hanya senilai Rp 179.977.767,96 (Seratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh tujuh koma sembilan puluh enam rupiah).
Sementara total bantuan sosial yang diberikan terhadap 25 (dua puluh lima) orang penerima bantuan sebesar Rp.375.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), terdapat selisih sebesar Rp195.022.232,04 (Seratus sembilan puluh lima juta dua puluh dua ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah koma nol empat). Selisih dana itu digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri. Akibat ulah pelaku, Negara dirugikan sekitar Rp 195.022.232,04.
Dalam kasus korupsi ini, pelaku terbukti melanggar Pasal 2 & Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, kemudian oleh Subnit Tipidkor Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri kabupaten Bekasi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya
(Ramli Z)