MUARA ENIM, || Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pembukaan pendaftaran PPK atau badan ad hoc oleh KPUD Muara Enim tersebut guna menyongsong Pemilukada serentak 2024 yang juga akan diikuti oleh Kabupaten Muara Enim dan Provinsi Sumatera Selatan.
Ketua KPUD Muara Enim, Rohani SH., menjelaskan, jika pembukaan pendaftaran PPK akan dimulai pada tanggal 23-29 April 2024.
“Pembukaan akan dimulai pada 23-29 April ini,” ujar Ketua KPUD Muara Enim, Rohani pada wartawan, Minggu, 21 April 2024.
Rohani menekankan, rekrutmen PPK nantinya akan berlangsung terbuka, jujur dan transparan
“Bahkan pendaftarannya melalui online yaitu situs siakba.kpu.go.id,” katanya.
Dijelaskan oleh Rohani, seluruh lapisan masyarakat dapat mengikuti rekrutmen PPK tersebut.
“Yang tentunya sesuai dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Salah satunya bukan pengurus Parpol,” katanya.
Berikut alur pendaftaran PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2024.
- KTP-el
- Surat Pendaftaran sebagai calon anggota PPK
- Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup format dalam Lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022
- Copy ijazah sekolah menengah atas/ sederajat atau ijazah terakhir
yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang - Tidak menjadi anggota Partai Politik
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK:
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, Kadar gula darah, dan kolesterol
- Pas Foto Berwarna 3×4
Berkas pendaftaran diantar ke Kantor KPU Kabupaten Muara Enim C.q Subbagian Hukum & SDM. Nantinya Petugas akan mengecek di portal siakba.kpu.go.id Bila Dokumen Pelamar lengkap dan sesuai, petugas memberikan bukti dokumen
Pastikan semua syarat sesuai dan tanda terima terpenuhi, baik di link SIAKBA maupun berkas Fisik yang diantar ke KPU Kabupaten Muara Enim yupzzz.
(Nur Yasmin Thohifta)