TIMOR TENGAH SELATAN || Hari itumerupakan hari yang naas seorang wanita asal Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara inisial EB, dianiaya dengan siksaan sebanyak 10 tikaman dengan luka menganga 10 lubang hampir seluruh tubuh dianiaya secara brutal nyaris merenggang nyawa dalam sekapan pria yang diketahui namanya Jordi Teftai alias Iba. Motif dari kejadian itu adalah antara EB dan Iba telah terjadi hubungan asmara dan hubungan yang terjalin itu itu mengalami keretakan.
Dikonfirmasi dari keluarga korban dan EB sebagai korban sendiri bahwa pada tanggal, 31 Maret 2024 sekira pukul 19.00 wita korban EB mendatangi rumah Iba yang berada tepat di Niki Niki Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan oleh karena adanya sebuah ancaman dari pelaku kalau kalau akan menghabisi nyawa anak EB apabila permintaannya untuk bertemu tidak ditepati.
Datang seorang diri EB akhirnya bertemu dengan Iba dirumahnya di Niki Niki. Tanpa diduga, EB langsung disambut dengan lemparan parang oleh Iba namun tidak mengenai tubuh sang wanita tersebut. Kemudian EB di sekap dalam sebuah ruangan dirumah itu dan disuruh untuk tidak berteriak apalagi melawan. Saat itu Iba telah memegang sebilah pisau dan langsung menyayat tubuh EB secara membabi buta. Hanya pasrah EB terus menerima sayatan pisau mulai dari kepala, tangan, pangkal paha, lutut dan menikam kearah perut berulang kali hingga sekujur tubuh korban berlumuran darah.
Penganiayaan sadis itu terjadi antara pukul 19.00 wita hingga pukul 03 dini hari atau sekitar 7 jam. Tanpa perlawanan EB tak berdaya karena siksaan berupa sayatan pisau pelaku terus menghujani tubuh korban hingga entah kenapa pelakupun tertidur sambil memegang HP milik EB yang sebelumnya telah menghapus semua data percakapan dan foto pelaku yang ada di HP korban.
Dengan sisa tenaga terakhir EB berusaha keluar dari rumah korban namun upaya itu seakan gagal karena berulang kali terjatuh. Setelah mengambil HP yang berada ditangan pelaku, korban berusaha kabur dengan tertatih dan terjatuh keluar dari rumah itu dengan berlumuran darah.
Upaya penyelamatan diri itu sempat diketahui oleh beberapa warga namun tidak ada upaya pertolongan karena warga sekitar sangat ketakutan dengan pelaku yang terkenal kejam di daerah itu. korban sempat meminta sedikit nasi untuk makan kepada warga yang melihat namun warga tersebutpun memberi dan menyuruh untuk segera pergi karena ketakutan.
Upaya korban berjibaku dengan maut itu tiba pada kantor Polsek Niki Niki dengan diantar oleh seseorang yang tak dikenal dengan menggunakan sepeda motor. Saat berada di Polsek keadaannya sepi dan korban tak kuasa merebahkan dirinya di garasi mobil. Namun saat berada di Polsek Niki Niki korban tidak mendapat pertolongan oleh beberapa petugas yang berada di tempat itu untuk dibawa ke rumah sakit ataupun puskesmas terdekat.
Kembali korban berusaha menghubungi keluarganya untuk memberitahu posisi dan kondisi korban yang terbilang sudah sekarat. Dari komunikasi HP tersebut keluarga korban yakni saudara laki laki dan anak mantu korban yang berada di Yonif 744 Kefamenanu TTU segera meluncur untuk menemui korban dan mendapatinya dalam keadaan sekarat di Polsek Niki Niki. Dengan menggunakan mobil milik TNI korbanpun segera dilarikan ke puskesmas terdekat dan keesokan harinya korban di rujuk ke RS Leona Kefamenanu. Suasana tragis tersebut membuat korban kritis dan hampir meninggal karena kehabisan darah. Beruntung beberapa anggota TNI Yonif 744 Kefamenanu dengan sigap membantu mendonorkan darahnya untuk menolong korban.
Sementara di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah pelaku tidak ada bentangan police line dan keberadaan pelaku pun tak diketahui. Sampai berita ini diturunkan pelaku belum juga ditangkap dan pihak korban baru menerima SP2HP yang berisikan gelar perkara jadwal penyelidikan kasus yang dilimpahkan ke Polres TTS.
Sementara itu korban yang sedang menjalani perawatan medis terus diteror oleh pelaku lewat pesan pesan watsaps yang mengatakan akan menghabisi nyawa korban apabila hubungan mereka putus.
Disaat yang sama pihak pengacara korban yakni Advokat Herry F.F Battileo, SH,MH yang juga selaku pendiri dan pengawas LBH Surya NTT, Fredik Asraka, SH dan Yusuf Missa, SH sangat menyayangkan sikap dan kinerja kepolisian Polsek Niki Niki karena membiarkan pelaku berkeliaran bebas dan belum ditangkap. Padahal saat peristiwa itu terjadi jarak Polsek Niki Niki dan rumah pelaku tidaklah jauh, hanya sekitar 2 Km. Pengacara korban pun mengatakan bahwa pelaku insiden penganiayaan brutal itu harus mendapat ganjaran hukuman yang seberat beratnya. Herry berharap kasus ini menjadi atensi dari Kapolres dan kasat reskrim kepolisian resort Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(MSS**)