KUPANG, || Pada perayaan Idul Fitri 1445 H tahun 2024, sebanyak 235 warga binaan Lapas/Rutan/LPKA di Nusa Tenggara Timur (NTT) memperoleh remisi pengurangan masa tahanan, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Keputusan ini merupakan bagian dari pemberian remisi kepada total 159.157 warga binaan di seluruh Indonesia oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (KumHAM) RI, Yasona Laoly.
Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama masa tahanan. Dalam momen pemberian remisi ini, Marciana D.Jone, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi NTT, menyampaikan pesan dari Menteri Yasona Laoly, bahwa keberadaan di lapas atau rutan tidak mengurangi tujuan hidup seseorang yang merupakan bagian dari kehendak Tuhan.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas 2 Kupang, NTT, oleh Marciana D.Jone, yang dihadiri oleh wakil dari 7 warga binaan Lapas Dewasa, 1 warga binaan Lapas Anak, dan 2 warga binaan dari Rutan Perempuan. Marciana membacakan sambutan dari Menteri Yasona Laoly, mengajak semua warga binaan untuk merenungkan makna Idul Fitri tahun ini sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kembali kehidupan di masyarakat setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana menjadi bukti nyata dari komitmen negara untuk memberikan kesempatan kepada narapidana dan anak binaan yang telah berusaha memperbaiki diri. Program pembinaan yang diikuti selama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan, sehingga mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna dan bertanggung jawab.
Dalam harapannya, Marciana mengingatkan bahwa penerimaan remisi dan pengurangan masa pidana hendaknya menjadi semangat bagi warga binaan untuk menjalani hari-hari menjelang kebebasan dengan memperbanyak karya yang bermanfaat bagi sesama. Salah satu warga binaan, Bongki, yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, menyatakan rasa syukurnya atas pemberian remisi tersebut dan berjanji untuk menjadi lebih baik lagi setelah bebas.
Melalui momentum Idul Fitri ini, diharapkan bahwa setiap individu, tidak peduli latar belakangnya, dapat menjalani perjalanan menuju kebangkitan yang lebih baik, menjadi rahmat bagi sesama, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Badarudin, kepala Lapas Kelas 2 Kupang, menyampaikan bahwa remisi Idul Fitri 1445 H tahun 2024 di Lapas Kelas 2 Kupang tidak mencakup remisi bebas atau remisi sebagian, melainkan hanya berupa pengurangan masa tahanan antara 15 hari hingga 2 bulan. Ia juga mengimbau kepada warga binaan yang beragama Muslim untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam, seperti yang diingatkan dalam pesan ustaz saat sholat Idul Fitri.
Momentum Idul Fitri ini juga mengingatkan kita bahwa kesempurnaan hanya milik Tuhan, namun kita sebagai manusia harus terus berupaya menjadi lebih baik. Marciana menekankan bahwa menjadi baik bukanlah tidak pernah melakukan kesalahan, tetapi tentang bagaimana kita belajar dari kesalahan tersebut dan menjadi lebih baik bagi sesama.
Sebagai penutup, harapan kita semua adalah agar momentum Idul Fitri ini membawa kebaikan dan fitrah seperti semula. Setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, menjadi bermanfaat bagi lingkungan, dan menyumbangkan kontribusi positif bagi nusa dan bangsa. Dengan semangat kebersamaan dan tekad untuk menjadi lebih baik, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih baik pula.
Dengan demikian, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan selama momen Idul Fitri tidak hanya menjadi simbol dari keadilan yang diberikan oleh negara, tetapi juga menjadi peluang bagi mereka untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi secara positif kepada masyarakat setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Semoga setiap individu yang menerima remisi tersebut dapat memanfaatkannya dengan baik, menjalani perjalanan hidup yang lebih baik, dan menjadi bagian yang bermanfaat dalam pembangunan negara ini.
(Dessy)