Kota Bandung// Puluhan ormas Manggala Garuda Putih demo kantor Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat-Banten di Jl. Soekarno Hatta No. 628 KM 14, Cimenerang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. Kamis, 7 Maret 2024.
Kedatangan Ormas Manggala Garuda Putih tersebut dalam rangka menggelar aksi unjuk rasa. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., Dahman Sinaga, S.H., Muhamad Ijudin Rahmat, S.H., M.H., Reno Fritz Rumuru Bali, S.H., serta para Advokat Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih.
Hal ini diawali adanya peristiwa operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Dan Nusa Tenggara di lokasi objek ahli waris Faber dan petani penggarap yang terletak di Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran pada 29 November 2023.
Dalam agenda operasi tangkap tangan tersebut beberapa warga sempat ditangkap dan ditahan, selain itu dilakukan juga penyitaan atas beberapa alat tebang, kayu hasil penebangan dan barang-barang lainnya yang ada di lokasi.
Atas peristiwa tersebut Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Ciamis Kelas I B mengajukan Permohonan Praperadilan.
Kemudian permohonan tersebut telah diputus dan pada pokoknya menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Selain itu juga memerintahkan untuk menghentikan penyidikan, menyatakan tidak sah penetapan tersangka, penggeledahan, penangkapan dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon.
Tak hanya itu, juga memerintahkan untuk mengembalikan barang sitaan, memerintahkan Termohon untuk membebaskan suami Pemohon dari Rumah Tahanan serta memulihkan hak, kedudukan dan harkat martabat suami Pemohon.
Akan tetapi terhitung sejak adanya putusan dimaksud yaitu pada 11 Januari 2024 sampai dengan hari ini, barang-barang yang disita belum kunjung dikembalikan kepada Pemohon dan diduga ada dalam penguasaan pihak Perhutani.
Oleh karena itu, Para Advokat Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih menggelar aksi masa di kantor Perhutani agar Perhutani melaksanakan isi putusan dan segera mengembalikan seluruh barang sitaan.
Sempat terjadi kericuhan dan aksi dorong-mendorong masa dilokasi aksi masa dikarenakan pihak Perhutani tidak mau menemui dan mendengar apa yang menjadi tuntutan peserta aksi.
Akan tetapi hal tersebut dapat diantisipasi oleh Kompol Asep Saepudin dan memediasi para pihak yang akhirnya pihak Perhutani berjanji untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita tersebut kepada Pemohon.
“Kita ini negara hukum, oleh karena itu setiap warga negara maupun penyelenggara negara harus tunduk kepada hukum. Dalam permasalahan ini telah ada produk yudikatif yakni putusan praperadilan yang seharusnya dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berperkara,” kata Ucok.
“Karena yang menjadi subjek dalam putusan praperadilan tersebut adalah rumpun cabang kekuasaan eksekutif kami berharap tunduklah atas putusan yudikatif tersebut. Negara harus memberikan teladan agar konsepsi negara hukum itu bukan hanya sekedar rumusan konstitusi kita akan tetapi juga mewujud didalam Tindakan dan perbuatan kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sambung Ucok selaku salah satu kuasa hukum dari Pemohon Praperadilan dan Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih.
Ditempat yang sama, Muhamad Ijudin Rahmat yang biasa di sapa kang Judin sebagai penanggung jawab aksi mengatakan pihaknya akan terus menyuarakan keadilan perhutani baik di Jabar KPH Ciamis dan Perhutani Pangandaran.
Ia menjelaskan aksi tersebut akan terus dilakukan sampai semua permasalahan yang di hadapi setiap petani selesai.
“Janganlah perhutani bertindak seperti kompeni menindas rakyat petani dengan melampaui kewenangan, kami punya data berbagai macam penyelewengan anggaran dan pembalakan liar hutan yang di lakukan oleh oknum perhutani itu sendiri,” kata Ijudin.
“Kami sudah melaporkan semua dugaan itu ke LHK tapi tak ada respon jadi kan kami menduga LHK ini penegak hukum yang beking Perhutani,” jelasnya.
Ijudin menambahkan saat ini semua dugaan pembalakan liar yang di lakukan perhutani dan dilaporkan tidak di tindak lanjuti, justru tanah masyarakat yang sudah jelas-jelas di putih pengadilan terus diganggukan.
“Engga jelas itu LHK, fungsinya pembalakan liar dibiarkan tanah masyarakat di anggap hutan dan di sidik, apalagi itu sudah di putus pengadilan negeri Ciamis,” Tuturnya.
“Masyarakat menjadi kebingungan kalau penyidik polisi melakukan keislahan dalam proses penyelidikan kita bisa lapor propam atau kompolnas, nah ini PPNS LHK kita lapor kemana berkali-kali buat laporan ke komisi aparatur sipil negara tidak di jawab-jawab,” pungkasnya.
Diwaktu dan tempat yang sama Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. selaku salah satu Kuasa Hukum Pemohon yang juga Ahli Hukum Pidana menekankan agar pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pihak Perhutani dan pihak-pihak terkait manapun harus tunduk dan patuh terhadap isi putusan praperadilan.
Red**