BINTAN, || PT. Gunung Mario Lagaligo (PT. GML), adalah perusahaan yang bergerak di bidang tambang pasir darat.Dan aktifitas perusahaan ini berada di desa Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Perusahaan yang satu ini disebut-sebut memiliki izin lengkap dalam menjalankan usaha tambangnya. Bahkan, perusahaan ini telah beroperasi hampir 3 tahun. Tak terhitung, berapa banyak material pasir yang telah diangkut dari lokasi pertambangan tersebut.
Namun belakangan, muncul permasalahan lahan di kawasan tambang tersebut. PT. GML ditengarai telah merusak dan mencaplok lahan milik warga setempat bernama Lilik. Permasalahan itu baru diketahui, ketika Lilik bersama keluarganya melihat kondisi lahannya beberapa waktu lalu. Sejak saat itu, Lilik bersama Edi Wiyono, (pemegang Kuasa atas lahan itu-red), mendatangi pihak perusahaan guna memberitahukan, kalau lahan mereka telah rusak lantaran dijadikan tempat pembuangan limbah pencucian pasir.
Mendapat laporan itu, pihak perusahaan pun mengajak Lilik meninjau lahan yang dimaksud. Tak hanya itu. Pihak perusahaan juga menyarankan, agar Lilik membawa surat-surat bukti kepemilikan atas lahan tersebut.
Sesuai waktu yang telah disepakati, kedua belah pihak akhirnya pergi bersama-sama ke lokasi, untuk mengecek lahan yang menjadi permasalahan.
Dengan tegas, Edi (pemegang kuasa-red) menunjukkan batas-batas tanah milik mereka. Tapi, 3 buah patok tanah yang pernah mereka tanam, justru 2 buah hilang lantaran ditimbun oleh perusahaan. Jadi, yang tersisa hanya 1 buah patok. Singkatnya, pengecekan lahan berbentuk segitiga itu, tidak ada kesimpulannya.
Akhirnya untuk memastikan kondisi lahan yang menjadi persoalan,beberapa minggu kemudian, dengan melibatkan sejumlah pihak, pengecekan lahan kembali dilakukan.
Sekaligus memasang patok batas tanah yang hilang. Di bawah teriknya sengatan sinar matahari, semua pihak tampak serius melakukan pengukuran dan pemasangan patok. Bahkan, Lurah Tembeling Tanjung ikut turun menyaksikan pengecekan lahan tersebut. Usai pengecekan, semua pihak membubarkan diri.
Kemudian, pihak Kelurahan pun menerbitkan surat Berita Acara Pengecekan Ulang itu. Di dalam surat berita acara itu, semua pihak yang ikut turun ke lokasi, telah menandatanganinya. Herannya, pihak perusahaan malah terkesan enggan untuk menandatangani surat tersebut.
Meskipun Edi telah berupaya menemui petinggi di perusahaan itu, tapi tak membuahkan hasil. Edi juga menyebutkan, bahwa dirinya telah berulangkali menelpon Suparno (Humas PT. GML-red). Begitu juga Agung (pria yang mengurusi masalah tanah di PT. GML-red). Tapi, kedua petinggi di perusahaan itu tak pernah mau merespon,
“Saya sudah berulangkali menghubungi pak Parno, tapi tak pernah mau mengangkat. Bahkan, melalui WA juga saya layangkan. Tapi sampai sekarang tak ada balasan. Sama halnya dengan pak Agung. Harapan saya, supaya mereka menandatangani surat berita acara ini. Tapi sepertinya mereka memang tak mau menandatangani surat itu, “beber Edi geram.
Melihat sikap mereka, lanjut Edi. Justru muncul tanda tanya di benak saya. Mengapa mereka tidak mau menandatangani surat itu ? Tapi tak apa. Itu hak mereka. Pastinya, permasalahan ini sudah saya laporkan ke pihak yang berkompeten. Tak hanya itu. Laporan ini juga saya buat tembusannya ke Polda Kepri dan Kejati Kepri. Sepertinya pihak perusahaan tidak mau mengganti rugi lahan kami yang sudah dirusak itu, “tuturnya kepada media ini.
Sementara Suparno, Humas PT. GML, saat dikonfirmasi Tim investigasi melalui layanan WA ke Ponselnya (23/02/2024), guna menanyakan hal tersebut diatas, terkesan enggan menjawab. Bahkan, sampai berita ini diunggah, pria berkacamata ini belum merespon.
Untuk diketahui,selain surat tanah yang dimiliki Lilik, Surat Berita Acara yang diterbitkan oleh Kelurahan Tembeling Tanjung menyangkut hasil pengecekan ulang di lokasi tersebut, merupakan salah satu bukti sah kepemilikan lahan miliknya.
Namun, sampai berita diunggah, belum terlihat niat baik perusahaan untuk menyelesaikannya. Untuk itu, melalui pemberitaan media diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), agar turut campur tangan menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi pak Lilik ini.Agar masyarakat kecil jangan selaalu tertindas oleh para pengusaha berkantong tebal.
(Maniur)