KOTA SAMARINDA, || Polresta Samarinda, Polda Kaltim melakukan pengungkapan pengelapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/05/II/2024 yang terjadi pada tanggal 9 Pebruari 2024 di jalan peti kemas RT 16 kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran. Senin(12/02/24)
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra,S.Sos menerangkan pengungkapan penggelapan tersebut berawal dengan adanya tagihan nota sebuah perusahaan yang ternyata sudah di bayarkan melalui salah satu karyawan penyedia jasa penagihan.
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan kronologi kejadian, kejadian tersebut berawal ketika salah satu admin karyawan perusahaan swasta yang ada di Palaran menemukan adanya nota yang belum terbayar, kemudian nota tersebut di konfirmasi kepada pelaku IW(35) selaku sales dari perusahaan penyedia jasa penagihan dan menurut pengakuan pelaku nota tersebut belum di bayar oleh toko.
Kemudian admin mengkonfirmasi kepada pihak toko untuk menanyakan kapan pembayaran nota tersebut di bayarkan karena sudah jatuh tempo. Kemudian pihak toko menyampaikan bahwa mereka sudah melunasi semua tagihan melalui pelaku selaku penagih tagihan nota,Setelah mengetahui hal tersebut admin perusahaan melaporkan kepada pimpinan perusahaan dan dilakukan kroscek keseluruh nota ke masing masing toko.
Namun seluruh nota tersebut telah lunas dibayar secara tunai. Kemudian dilakukan audit dan diakui oleh pelaku bahwa uang tagihan tersebut digunakan oleh pelaku tanpa seijin perusahaan untuk bermain judi sabung ayam.
Kapolsek menerangkan total kerugian perusahaan kontraktor swasta di wilayahnya tersebut sekitar Rp.495.594.000.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan di mapolsek Palaran dan pelaku juga sudah mengakui semua perbuatannya yang telah menggelapkan uang perusahaan, barang bukti berupa nota tagihan toko hasil audit perusahaan dan uang sisa dari kejahatan sebesar Rp.19.000 juga sudah kami amankan” terang Kapolsek
Pelaku IW(35) merupakan warga Samarinda yang tinggal di daerah Pasundan kelurahan kampung Jawa yang bekerja sebagai karyawan outsourcing di perusahaan swasta sebagai jasa penagih nota.
Pelaku karena kejahatannya dapat dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”imbuh Kapolsek.
(JIMMI/HUMAS)