KAB. TASIKMALAYA, || Demi meraup keuntungan pribadi banyak pendidik yang mengabaikan peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengencer buku kepada peserta Didik.
Pada Undangan – undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur sistem perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup permerolehan naskah, penerbitan, percetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, pengunaan, penyediaan, dan pengawasan buku. ” Ungkap Furqon Mujahid Bangun Ketua Umum Aliansi Rakyat Mengugat (ARM) – Dansatgas Anti Korupsi Forum Ormas Jawa Barat. saat di hubungi Redaksi. Senin 12/02/2024.
“Buku pegangan siswa dari sekolah di berikan secara gratis, Karen disubsidi pemerintah melalui Dana Batuan Operasional (BOS).” Buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh di jual kepada siswa. Karena itu hak siswa. ” Jelasnya Furqon Mujahid.
Buku LKS tidak di perjual belikan di sekolah. Siswa berhak membeli LKS, namun tidak di sekolah. Orang tua siswa membeli LKS di toko Buku.
Pasal 63 ayat (1) UU Sistem perbukuan, penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung kesatuan dan atau program pendidikan anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Pasal 64 ayat (1) UU sistem perbukuan, penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks di lakukan melalui toko buku dan atau sarana lainnya. “Jelasnya bang Furgon.
Ketua umum ARM (Aliansi Rakyat Menggugat) Furqon Mujahid Bangun yang akrab disapa Bang Jahid, Salah satu tokoh pegiat Anti Korupsi Nasional menjelaskan ” Permendiknas No 2 Tahun 2008 tentang perbukuan. Pasal (1) angka (10) toko buku termasuk kedalam distributor enceran buku pengecer, yang lengkapnya berbunyi “Distributor eceran buku yang selanjutnya di sebut pengecer adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang memperdagangkan buku dengan cara membeli dari penerbit atau distributor dan menjualnya secara eceran kepada konsumen akhir.
Dalam hal ini ditemukan ada tenaga pengajar atau guru di sekolah yang menjual secara langsung buku LKS kepada siswa hal itu patut di pertanyakan karena tugas dan fungsi seorang guru adalah mengajar dilembaga pendidikan, dan disekolah tempatnya proses belajar dan mengajar bukan tempatnya berdagang buku. “Ungkapnya dengan tegas.
Penjualan buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS) juga marak terjadi setiap ajaran baru, bahkan setiap berganti semester. Walau dikatan tidak wajib, namun para murid mau tidak mau harus membeli karena banyak tugas yang di berikan lewat LKS tersebut.
Masih ada sekolah yang melakukan penjualan buku LKS melalui koperasi, Ragam dalih pun bermacam macam, salah satunya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, sebagai pendamping, atau referensi pengetahuan bagi anak didik, Hal ini terkadang menjadi pembenaran, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarangnya.
Sebagaimana yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri Karangpete Dusun Ciaren RT 09 RW 03 Desa Karangjaya Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya diduga secara terang pihak guru sekolah membagikan daftar buku LKS kepada siswa Didik di sekolah tersebut dan tidak tanggung – tanggung harganya keseluruhan buku yang harus di bayar mencapai ratusan Rupiah.
Ditempat terpisah salah satu orang tua siswa yang tidak mau namanya di publikasikan menjelaskan, anak saya 3 orang semuanya masih dalam usia belajar di sekolah negeri dan saya harus mengeluarkan biaya lebih dari 1 Juta untuk beli buku demi kelangsungan belajar ke 3 anak kami, sedangkan penghasilan kami hanya buruh harian tidak tetap. ” Jelasnya.
Dan semua itu belum termasuk biaya sekolah lainnya seperti komite sekolah dan lain lainnya, sedangkan untuk makan saja kami sudah susah, jadi bapak presiden Jokowi mengatakan bahwa sekolah Negeri gratis tapi faktanya masih ada biaya beli buku dan biaya lainnya. “Tuturnya dengan nada kesal.
Menyoal adanya praktik jual belum buku LKS. Larangan tersebut di atur di pasal 181 peraturan pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang pengelolaan dan penyelengaraan pendidikan disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan di larang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS) pakaian seragam pada satuan pendidikan.
Berdasarkan pasal itu sudah jelas. Guru maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak boleh menjual buku -buku maupun seragam di sekolah. “Bebernya pengiat anti korupsi Furqon Mujahid Bangun Ketua ARM yang juga Dansatgas Anti Korupsi Jawa Barat.
Bersambung…………….?
(Agus Nur MK)