BEKASI, || LSM Trnusa Indonesia mengumpulkan bukti-bukti dan pendalaman penelusuran dugaan pelanggaran netralitas Pj Bupati Bekasi DR H. Dani Ramdan, M.T yang diduga berafiliasi kepada pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
LSM Trinusa Indonesia telah melihat melalui tayangan video dan foto yang beredar bahwa Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memakai seragam khas Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran pada saat menghadiri kegiatan Disbudpora Kabupaten Bekasi di musium gedung juang, Tambun.
“Dalam tayangan video yang kami temukan dan berdasarkan hasil investigasi terlihat Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Kepala Dinas Budaya dan Olahraga, Iman Nugraha memakai kemeja berwarna biru muda, hal tersebut diduga serupa yang biasa digunakan pasangan calon presiden nomer urut 2 dan tim suksesnya,” kata Ketua Umum LSM Trinusa Indonesia, H. Rahmat Gunasin kepada wartawan, Senin (29/01/2024) sore.
Bukan hanya itu, dalam agenda itu juga terlihat Pj Bupati dan Kadisbudpora juga menggunakan kuda yang diduga berafiliasi kepada Prabowo Subianto.
Lelaki yang akrab dipanggil Haji Boksu mengingatkan Penjabat (pj) kepala daerah untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak memanfaatkan kewenangannya mendukung salah satu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden.
BACA JUGA :Â Tingkatkan Kemampuan Linmas Jelang Pemilu, Babinsa Nggoa dan Babinkamtibmas Latih PBB Anggota Linmas Se-Kecamatan.
Dia pun menilai temuan tersebut harus menjadi momentum bagi Bawaslu untuk mengusut lebih jauh soal keberpihakan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan terhadap capres Prabowo Subianto. Serta, memperingatkan kubu Capres mana pun agar tidak menekan dan melibatkan ASN dalam politik.
“Bawaslu harus mengusut tuntas dugaan cawe-cawe Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang secara terang-terangan memakai pakaian yang khas digunakan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” timpal Ketua Dewan Pakar LSM Trinusa Indonesia, Amrul Mustopa.
“Mengenai hal ini, kami akan melaporkannya kepada pihak Bawaslu dan mendesak Menteri Dalam Negeri, Komisi ASN serta Presiden untuk segera melakukan tindakan tegas,” tambahnya.
Jika ditemukan pelanggaran ASN, lanjut Amrul Mustopa, maka Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan harus diberhentikan dari jabatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU ASN yang secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Perbuatan ASN yang membuat posting, comment, share, like, bergabung, follow dalam group atau akun pemenangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil wali kota, maka sesuai Pasal 4 termasuk pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat 2 UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94 tahun 2021,” tegas Amrul Mustofa.
LSM Trinusa, lanjutnya, menduga Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan melakukan hal itu dikarenakan sangat ambisius untuk mendapatkan kursi Sekda Jawa Barat sampai mempertaruhkan reputasinya untuk tidak netral dalam pemilu 2024 mendatang.
“LSM Trinusa juga menilai Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi hanya mengedepankan pencitraan dan kepentingan pribadi untuk memenuhi ambisinya menjadi Sekda Provinsi Jawa Barat,” pungkas Amrul Mustopa.
Diketahui, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan tim suksesnya kerap mengenakan pakaian berwarna biru muda dengan bawahan celana hitam, termasuk pada saat mendaftar Pilpres 2024 ke KPU.
Pemilihan warna biru muda oleh Prabowo dan Gibran dinilai menyiratkan makna yang berhubungan erat dengan citra pasangan tersebut.
(*)