Oknum Kades Diduga Selewengkan Program Ketahanan Pangan Desa Sukamanah Kecamatan Sindangkasih Ciamis

Oknum Kades Diduga Selewengkan Program Ketahanan Pangan Desa Sukamanah Kecamtan Sindangkasih Ciamis
Capion : Ilustrasi Sapi Progran Ketahanan Pangan Dana Desa

SERGAP.CO.ID

KAB CIAMIS, || Sebagai amanat Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk ketahanan pangan dengan besaran minimal 20 persen dari total pagu yang diterima Desa. Melalui kebijakan ini diharapkan Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi desanya. Bagaimana dana Desa dipergunakan untuk kegiatan tergantung pada hasil musyawarah Desa.

Bacaan Lainnya

Dari program tersebut Desa Sukumanah, Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat yang kepalai oleh Kades Yaya kini manuai polemik di masyarakat. Pasalnya anggaran ketahaan pangan yang di alokasikan untuk pembelian 5 ekor sapi, namun sapi tersebut sekarang tidak tersisa dan diduga raib di jadikan ajang bisnis oleh oknum Desa yang tidak bertanggung jawab.

Kades Yaya saat di konfirmasi di kediamannya, Senin 22 Januari 2024, mengatakan, Pada tahun 2022 saya anggarkan 2 ekor Sapi. Namun sapi tersebut saya simpan di Garut Salawu karena masyarakat tidak ada yang mau mengurus, saya tidak korupsi, bahkan bengkok bagian saya di kasihkan kepada masyarakat, anehnya lagi bantuan sapi tersebut berada ditanah milik rumah Kades Yaya dengan dalih sudah di hibahkan, sayang surat hibah tersebut tidak bisa di tunjukan dengan dalih sedang proses.

Caption : Kades Sukamanah kecamatan Sindangkasih kabupaten Ciamis

Lanjut kades Yaya, sebenarnya ada 5 ekor yang dianggarkan dari program ketahanan pangan yang dua memang di Garut yang satu di jual, dan yang dua lagi di pakai arisan Masyarakat, ya seperti buat kurban atau buat keperluan lainnya, hampir semua Desa Program Ketahanan Pangan tidak ada yang beres. “Cetus kades Yaya dengan raut wajah sedikit sinis.

Masih di ruang kades, Soma yang mengaku dirinya Bendahara kelompok Jembar 4 yang di tunjuk penerima manfaat bantuan sapi tersebut menyampaikan Struktural pengurus kelompok, memang saya selaku Bendaharanya, sekertarisnya Pak Kades Yaya dan Ketua kelompok Jembar 4 Bapak Agus Maman. “Terangnya  Soma Bendahara Kelompok Jembar 4.

Ditempat terpisah, awak media sergap.co.id menyambangi rumah kediaman Agus Maman yang di gadang-gadangkan sebagai ketua kelompok Jembar 4 sebagai penerima manfaat bantuan sapi dari ketahanan pangan tahun 2022, Agus Maman menjelaskan, saya memang ditunjuk sebagai ketua kelompok tetapi saya tidak pernah tanda tangan berita acara kesepakatan saya sebagai ketua, jadi saya tidak bertanggung jawab dalam hal ini, dulu yang saya tau bantuan sapi 5 ekor sekarang ada informasi sapi tersebut tidak ada di kandang dan sayat tidak betrtanggung jawab karena saya secara resmi bukan ketua. ” Ucapnya sambil tersenyum.

Dengan adanya hal tersebut diatas maka diduga kepala Desa Yaya telah melanggar Uu Desa No 6 Tahun 2014 Tentang Kepala Desa Dilarang yang berbunyi :

  1. Merugikan kepentingan umum
  2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri ,anggota keluarga,pihak lain dan/atau golongan pijak tertentu
  3. Menyalahgunakan wewenang tugas hak dan/atau kewajiban nya
  4. Melakukan tinfakan diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat tertantu
  5. Melakukan tindakan meresahkan kelompok masyarakat desa
  6. Melakukan kolusi,korupsi dan nepotisme menerima uang dam barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputudan atau tindakan yang akan dilakukannya
  7. Menjadi pengurus partai politik
  8. Menjadi pengurus dan atau anggota organisasi terlarang
  9. Merangkap jabatan sebagai ketua atau anggota badan permusyawaratan desa, dewan perwakilan rakyat republik indonesia dewan perwakilan daerah RI dan jabatan lain yang di tentukan dalam peraturan perundang undangan
  10. Ikut serta dan atau terlibat kampanye pemilihan umun dan pemilihan daerah
  11. Melanggar sumpah janji atas jabatan.
  12. Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut – turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat di pertanggun jawabkan.

Berdasarkan keterangan yang di simpulkan dari berbagai naras umber dari pantauan media ini, kuat dugaan Kades Yaya meraup keuntungan pribadi dari Anggaran Ketahaan Pangan. yang seharusnya di Kelola Masyarakat tetapi ini di Kelola sendiri dan merangkap sekretaris dari kelompok Jembar 4 tersebut.

Maka dari itu, Masyarkat berharap terhadap Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Ciamis baik Kecamatan, Inspektorat, APH agar segera melakukan Audit dan memonitoring kelapangan supaya tidak terkesan adanya pembiaran.

(M Ali)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.