Ditengarai Berikan Keterangan Palsu, Mediasi Gagal Sidang Berlanjut

SERGAP.CO.ID

JAMBl, || Persoalan bantuan Kementan RI yang dikucurkan terhadap dua Gapoktan di Kabupaten Muaro Jambi yakni Gapoktan Amanah dan Gapoktan Mulya Indah untuk tahun 2023 dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang berujung keranah hukum.Kini memasuki babak baru.

Bacaan Lainnya

Setelah Dua kali sidang pemanggilan kasus perdata yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Sangeti atas gugatan kerugian materi yang dialami CV.Putra Tri Cindo Mandiri (CV.PTCM) Terhadap sejumlah lembaga tergugat di balik bantuan Kementan RI ini, akhirnya PN Sangeti (21/12/2023) melaksanakan sidang Mediasi.

Dalam sidang sebelumnya,Pihak CV Putra Tri Cindo Mandiri telah melayangkan gugatan secara perdata. Dengan para tergugat, Gapoktan Mulya Indah, Gapoktan Amanah ,PT Eluon Solusi Indonesia,Direktur Utama BPDPKS, Dirjen Perkebunan, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Dinas Perkebunan dan Perternakan Muaro Jambi Direktur Utama PT. Sucofindo Dan Direktur Utama Bank 9 Jambi.

Mediasi ini buntut dari gugatan pihak CV Putra Tri Cindo Mandiri yang dirugikan akibat dari Perbuatan dua Gapoktan. Yang dinilai telah melanggar Permentan No 19 Tahun 2023 tentang pengembangan sumber daya manusia , penelitian, dan pengembangan peremajaan serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.

Perubahan Atas Permentan Nomor 03 Tahun 2022 Pasal 40 dan 40A yang mana Para gapoktan diduga kuat menyalahgunakan data data dari CV Putra Tri Cindo Mandiri untuk mencairkan Dana Bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat.

Berdasarkan sumber,Hasil mediasi yang diterima Tim Investigasi media ini.
Kedua Gapoktan Mulya Indah dan Gapoktan Amanah dinilai tidak jujur alias memberikan keterangan palsu didalam memberikan Kesaksian.

Serta menyangkal,kalau kedua Gapoktan tidak pernah menggunakan data data dari CV Putra Tri Cindo Mandiri.

Dengan menyebutkan pihak mereka tidak menandatangani surat kontrak dengan CV Putra Tri Cindo Mandiri serta tidak pernah mengupload Berkas dari CV Putra Tri Cindo.

Sedangkan diketahui,untuk mendapatkan bantuan dari Kementan RI dalam Program PSR Harus sesuai dengan Permentan No
03 Tahun 2022.

Dimana, data dari mulai penyediaan bibit,kualitas bibit, survey. Dan verifikator harus mencantumkan jumlah bibit serta harga bibit.Dan hal ini sudah dilaksanakan oleh kedua Gapoktan sehingga kedua gapoktan mendapat bantuan dari Kementan RI.
Namun yang menjadi pertanyaan,Perusahaan siapakah yang terdaftar di Kementan RI ?

Dan pada saat mediasi,Pihak Dinas Perkebunan dan Pertanian Kabupaten Muaro Jambi yang juga sebagai Tergugat.
Dengan gegabah mengatakan,kalau Berkas Berkas pendukung pengajuan seperti kualitas Bibit Sertifikasi Bibit dan Harga Bibit tidak wajib untuk dikirimkan atau di ajukan.
Jawaban yang dilontarkan Disbunak ini, tampaknya sangat bertentangan dengan Permentan No 19 Tahun 2023 sebagai Perubahan Atas Permentan No 03 Tahun 2023.

Namun sayangnya dalam sidang mediasi yang dilaksanakn PN.Sangeti,semua tergugat sebagian tidak dapat hadir.

Melihat tidak adanya titik temu, antara Penggugat dan para Tergugat. Akhirnya Pihak Pengadilan Negeri menyatakan mediasi gagal, dan akan berlanjut ke tahap Persidangan selanjutnya.

Hingga berita diunggah .Tim investigasi media ini,akan terus mengikuti. perkembangan dan informasi lebih lanjut.

(Maniur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.