SERGAP.CO.ID
KUPANG, || Sidang lanjutan kasus pemberhentian Kepala Bappeda Kabupaten Sumba Tengah, Ferdinand Umbu Kabalu, SE, terus berlanjut dengan penuh ketegangan. Selasa (12/12/2023).
Pada sidang di PTUN Kupang, Kuasa Hukum Keba Pala Ndima,SH.M.Pd, dan rekan-rekannya mengumumkan bahwa proses pemeriksaan administrasi akan dilaksanakan pada 19 Desember tahun 2023.
Menurut Kuasa Hukum Penggugat, sidang kedua telah berjalan aman dan optimis bahwa gugatan mereka sesuai dengan harapan klien. Sidang selanjutnya pada 19 Desember nantinya, diharapkan akan menghasilkan kesepakatan terkait sidang ekort, termasuk eksepsi, duplik, dan replik melalui sidang online.
Kuasa Hukum Keba Pala Ndima,SH.M.Pd, menyatakan keyakinannya bahwa gugatan mereka sesuai dengan komitmen yang menjadi dasar gugatan. Meskipun ia menyadari bahwa keputusan ada di tangan hakim, ia tetap optimis bahwa argumentasi yang mereka sampaikan akan diperhatikan.

Pihak terkait berharap agar kedua belah pihak dapat mempercepat proses kelengkapan berkas untuk menghindari hambatan dalam jadwal yang semakin mendekati. Dengan sidang terbuka ke depannya, mereka berharap keputusan yang dihasilkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan.
Sidang ini dihadiri oleh Penggugat, bersama Tergugat dalam hal ini Bupati Sumba Tengah yang diwakili dua Kuasa hukum Tergugat dari Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah, melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Sumba Tengah Charles N.U.G.Sabarua,S.E. dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sumba Tengah Petrus Umbu Yammi, S.H.
(Dessy)





