SERGAP.CO.ID
KUPANG, || Penggeledahan kamar hunian warga binaan Pemasyarakatan dalam rangka peningkatan keamanan pada Lapas kelas 2A Kupang bertempat di Lapas kelas 2A Kupang, pada hari Senin, 20 November 2023 pukul 19.30 WIT
Sebelum melaksanakan penggeledahan, kegiatan diawali dengan briefing oleh Kadiv PAS selaku ketua Tim, yang didampingi oleh Kabid Keamanan, Kabid Pembinaan, dan KPLP Lapas kelas 2 Kupang
Kadiv PAS, Kabid Keamanan, Kabid Pembinaan, KPLP Lapas kelas 2 Kupang mengawasi jalannya giat penggeledahan yang ada pada Lapas kelas 2A Kupang( blok maksimum security baik blog narkoba dan blok yang ditempati oleh Napi dengan hukuman tinggi ( dari kamar 1 sampai dengan 9) dan seluruh kamar pada blok Tipikor)” jelas Edward Hadi dalam rilisan yang diterima media ini,
Adapun yang mengikuti penggeledahan dari divisi Pemasyarakatan antara lain kadiv Pemasyarakatan, Kabid Keamanan, Kabid Pembinaan, serta Para Kesubis dan seluruh jajaran pada divisi PAS yang berjumlah sebanyak 18 orang dan dibantu oleh petugas Lapas kelas 2A Kupang yang terdiri dari Tarsisius Neka (KPLP Lapas kelas 2 A Kupang), Dodi Siwamole (Kasubsi Peltatib), serta ditambah 3 orang JFT PKP serta petugas jaga malam sebanyak 4 orang.
Dikatakan, Penggeledahan dilakukan secara serentak oleh seluruh anggota dan yang menjadi target adalah seluruh kamar pada 2 Blok maksimum Security dan blok tipikor.
Dari hasil razia atau penggeledahan kamar hunian, petugas menemukan beberapa benda atau barang dalam blok maksimum security (Narkoba) Silet, kawat, pinset, kabel TV. Sedangkan dalam blok maksimum security ( Hukuman Tinggi) terdapat alat cukur, paku, pemanas air, dan cermin. Sementara dalam blok tipikor ditemukan paku, botol kaca, cermin, alat cukur, dan baterai.
Pada saat pemeriksaan seluruh penghuni diarahkan berada di dalam kamar masing-masing dan melakukan penggeledahan badan terhadap setiap penghuni kamar dan juga melakukan penggeledahan terhadap kamar hunian serta menyita dan mencatat barang-barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian. Setelah itu barang terlarang yang ditemukan dimusnahkan dan membuat berita acara pemusnahan barang serta melaporkan kegiatan penggeledahan. Kegiatan penggeledahan berjalan aman tertib dan lancar.
Edward Hadi menyarankan, penggeledahan harus dilakukan secara rutin dan insidentil pada blog atau kamar hunian warga binaan Pemasyarakatan. Hal ini dilaksanakan untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban juga adanya untuk mencegah modus pengendalian peredaran narkoba yang dilakukan narapidana di Lapas kelas 2A Kupang,” ungkapnya
“Selain itu penggeledahan untuk menciptakan situasi Lapas yang aman tertib dan terkendali. Barang hasil razia atau penggeledahan selanjutnya diinventarisir dan di data, setelah itu diamankan untuk diatministrasikan dan dimusnahkan,” pungkas Edward.
(Dessy)