Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Berkomitmen Untuk Terus Menyalurkan BBM Subsidi Tepat Sasaran Sesuai Peraturan Yang Berlaku

SERGAP.CO.ID

SUMSEL, ||”Dalam upaya mendistribusikan BBM Subsidi ke masyarakat, Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada lembaga penyalur untuk mendistribusikan BBM subsidi sesuai dengan aturan, Pertamina tidak segan memberikan sanksi kepada lembaga penyalur yang melakukan pelanggaran,” ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.

Bacaan Lainnya

Bagi masyarakat tidak perlu khawatir, untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat di wilayah Desa Durian Rampak, Pertamina mengalihkan penyaluran ke SPBU 24.316.51 dengan jarak 12 Kilo Meter (KM) dari lokasi SPBU 24.316.168.

Masyarakat juga dihimbau untuk dapat membeli BBM sesuai dengan kebutuhan dan peruntukan sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014, bagi konsumen yang berhak menggunakan BBM subsidi diantaranya, mesin untuk menjalankan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, pelayanan umum, dan transportasi misalnya kendaraan perseorangan plat hitam, kendaraan umum plat kuning (kecuali mobil kegiatan kebun dan tambang, serta kendaraan yang beroda lebih dari enam), ambulance, serta pengangkut sampah.

Jika masyarakat mendapati ada indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM subsidi, dapat segera melapor ke APH atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.