SERGAP.CO.ID
NTT, || Pengurus Pertina NTT telah mengambil langkah serius dengan mendaftarkan gugatan perdata terhadap Ketua KONI NTT, Ketua DPRD NTT, dan Pj Gubernur NTT. Dengan nomor perkara 303 di Pengadilan Negeri Kupang, gugatan tersebut diharapkan membuka kejernihan terkait kisruh dana Pra PON II Tinju di NTT.
Ketua Pertina NTT, Dr. Semuel Haning SH., MH., CMe.CPArb, menyatakan bahwa gugatan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang telah berjasa dan berkorban di atas ring demi kehormatan Provinsi NTT.
“Dengan adanya gugatan ini, aspirasi kita bisa terjawab lewat pengadilan, baik itu melalui mediasi maupun persidangan normal,” ujarnya kepada wartawan. Haning menekankan bahwa Pertina NTT siap tunduk pada putusan hakim demi kepentingan atlet tinju, pelatih, dan organisasi.
Gugatan senilai Rp62,6 Miliar mencakup tuntutan materil, bonus bagi pelatih, atlet, dan wasit, serta kerugian imateril. Haning menambahkan bahwa gugatan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Kepres dan UU, menegaskan tekad mereka untuk menghadirkan keadilan bagi para pemain dan pelatih yang telah berjuang dengan keringat dan darah.
(Dessy)






