SERGAP.CO.ID
KUPANG, || Kuasa Hukum PT Flobamor, Dr. Semuel Haning, dengan tegas menolak wacana perdamaian dalam sidang pada 29 Agustus 2023. Meski Pemerintah Provinsi NTT berusaha mencari jalan tengah dengan PT. Sarana Investama Manggabar (SIM), Haning bersikeras bahwa upaya damai harus dilakukan melalui tahap mediasi.
Haning meyakini bahwa pihaknya akan menang dalam gugatan ini, mengacu pada pasal 320 KUH Perdata tentang cedera dalam perjanjian kerja sama. Meskipun Pemerintah NTT menyatakan keinginan untuk perdamaian, Haning menilai hal tersebut sebagai lelucon.
Di pihak lain, Kuasa Hukum PT SIM, Khresna Guntarto, berharap ada kesepakatan win-win dalam usulan damai. Namun, ia juga menyoroti potensi dampak negatif terhadap investasi di NTT jika ketidakpastian hukum terus berlanjut.
Sidang dengan pemeriksaan saksi telah dilangsungkan, membawa fakta-fakta penting ke permukaan. Pertarungan hukum antara kedua belah pihak terus memanas, sementara majelis hakim memimpin jalannya sidang di Pengadilan Negeri Kupang.
(Desi)