SERGAP.CO.ID
KAB. KARAWANG, || Aliansi Sejuta Buruh menuntut pemerintah untuk mencabut UU No. 6 Tahun 2023 Omnibus Law Cipta Kerja akan melakukan aksi unjuk rasa akbar serentak pada 10 Agustus 2023 diberbagai ibukota Provinsi di seluruh indonesia.

Bertempat di aula indoalamsari Karawang Aliansi ini telah di ikuti oleh sekitar 7 organisasi buruh mulai dari, Konfederasi Federasi Serikat pekerja tingkat perusahaan, GSBI, KASBI, PPMI, SBSI 92, RTMM, FSPRI, FSP RTMM SPSI dan FSP LEM SPSI (Karawang Purwakarta Subang dan Cirebon ).
Aliansi Buruh mengatakan dalam pembentukannya UU Omnibus Law Cipta Kerja sudah bermasalah sejak awal, hal ini tergambar dari reaksi dan gelombang penolakan yang bermunculan dari berbagai elemen masyarakat indonesia.”
“mulai dari proses pembentukan hingga penetapan menjadi peraturan perundang-undangan.
Materi pelanggaran tersebut sangat jelas tergambar mengabaikan asas pengayoman, asas keadilan, asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan, dimana setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dan rasa keadilan sehingga dapat menciptakan ketentraman di masyarakat, ujar Jumhur Senen (9/7/2023).
Menindaklanjuti seruan aksi akbar Aliansi Sejuta Buruh di Karawang Jawabarat , Jumhur mengatakan tengah membangun komunikasi dan konsolidasi dengan berbagai elemen dan komponen agar aksi penyampaian aspirasi kaum buruh juga bisa disampaikan dihadapan para pemangku kepentingan daerah.”
“Doakan kami agar rencana ini dapat berjalan sesuai rencana dan tentu t ceanpa anarkisme karena kami hanya ingin menyampaikan apasaja yang menjadi hak kami para buruh,” pungkasnya.”
(Liputan Tiem Sergap)






