Masyarakat Diminta Untuk Lebih Hati-hati Terhadap Kejahatan Dunia Maya, Seperti Penipuan Transaksi Online

SERGAP.CO.ID

KAB. KUNINGAN, || Selama era new normal, masyarakat diminta untuk lebih hati-hati terhadap kejahatan dunia maya, seperti penipuan (fraud) transaksi online. Jumat 16/06/2023

Bacaan Lainnya

Umumnya, para penjahat siber akan memanfaatkan kelengahan calon korbannya demi meminta kode verifikasi, termasuk One Time Password untuk kemudian melakukan transaksi secara ilegal.

Dalam sebuah konten video edukasi yang dirilis pada Juni , seorang warga inisial A kabupaten Kuningan memberikan sejumlah tips bagi Anda agar terhindar dari penipuan online serta langkah-langkah yang harus dilakukan ketika Anda tertipu oleh penjahat, simak tips-tips berikut.

Ingat, kode sama halnya seperti kunci rumah Anda. Bahkan, mereka yang mengatasnamakan institusi seharusnya dan sejatinya tidak akan meminta kode

Seorang warga yang ngak mau di sebut nama nya mengimbau masyarakat agar waspada jika ada yang meminta kode transfer atau mendapat hadiah uang tunai berjuta juta melalui email, aplikasi chat, telepon maupun SMS dari mereka yang mengaku sebagai suatu institusi resmi.

Selain itu, juga memperingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap situs palsu atau phising dan penipuan dengan menggunakan fitur penerusan panggilan (call forwarding).

“Tolak jika ada yang meminta Anda untuk menekan kode nomor pengganti. Bisa jadi itu adalah penipuan menggunakan fitur penerusan panggilan untuk mengirimkan data telepon dan sms Anda pada pelaku,” saran ujarnya

Perlu diingat pelaku kejahatan akan berusaha dengan berbagai cara untuk memperoleh kode rahasia Anda, baik melalui penipuan (social engineering) dan peretasan (hacking) sebagai sarana untuk mengeksploitasi uang elektronik atau uang yang tersimpan pada m-Banking Anda atau perdana.

Maka di himbau untuk segera hubungi call center aplikasi uang elektronik atau m-banking terkait untuk pengaduan dan penyelesaian.

“Jika ada transaksi tidak dikenal di rekening Anda, hubungi call center bank untuk meminta bank memblokir rekening Anda. Lalu datangi gerai bank untuk mendapatkan solusi lebih lanjut,”

Laporkan juga kepada pihak yang berwenang untuk melengkapi pelaporan dan penyelidikan lebih lanjut. Anda bisa melaporkannya kepada pihak Kepolisian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan instansi terkait lainnya. “Tuturnya.

(Agus M)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.