Korda ARM Pangandaran Desak KPK Melakukan Pengembangan Kasus OTT Walikota Bandung Ke Kabupaten Pangandaran

SERGAP.CCO.ID

KAB. PANGANDARAAN, || Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Walikota Bandung mendapat apresiasi dari banyak pihak khususnya dari kalangan aktivis pegiat anti korupsi. Hal tersebut juga diungkapkan oleh Ketua Koordinator Daerah Aliansi Rakyat Menggugat (Korda ARM) Kabupaten Pangandaran Ade Jaenal Mutakim yang akrab disapa Kang Ade Selasa (18/04) melalui sambungan seluler.

Bacaan Lainnya

Kang Ade bersama rekan-rekan aktivis pegiat anti korupsi dari ARM Pangandaran menyatakan sangat mengapresiasi kinerja KPK atas OTT yang dilakukan di Kota Bandung. Kang Ade sangat menyayangkan jika hal tersebut hanya berhenti di Kota Bandung saja, sudah seharusnya dilakukan pengembangan kasusnya ke daerah lainnya termasuk Kabupaten Pangandaran yang diduga melakukan praktek yang sama persis seperti yang terjadi dikota Bandung.

Kang Ade Mutakim juga menyampaikan jika rekan-rekan dari tim investigasi dari Korda ARM Pangandaran telah menyerahkan semua berkas hasil investigasi kepada Ketua Umum ARM Furqon Mujahid Bangun agar dapat dijadikan bahan laporan ARM ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan internet di Kabupaten Pangandaran yang diduga melibatkan banyak oknum pejabat di kabupaten Pangandaran. Korda ARM Pangandaran sangat berharap agar ketua umum ARM sesegera mungkin melaporkan beberapa oknum pejabat di Kabupaten Pangandaran terkait pengadaan jaringan internet. “Tuturnya kepada para awak media.

Masih menurut Mang Ade Mutakim, jika apa yang dilakukan oleh timnya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai AD/ART lembaga ARM. Artinya ketika kami telah melaksanakan tugas, maka untuk keputusan finalnya ada pada Ketua umum kami yang menjadi Hak Priogratif seorang ketua Umum. Dan perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan dari media jika saat ini ketua umum kami sedang berada di Jakarta dan rencananya akan menyerahkan berkas laporan berikut barang bukti terkait apa yang kami sampaikan saat ini. “Paparnya.

Sementara ditempat terpisah Ketua Umum ARM melalui sambungan selulernya, membenarkan apa yang disampaikan oleh Ketua Korda ARM Kabupaten Pangandaran. Selanjutnya Ketua Umum ARM menyatakan akan mendesak agar KPK sesegera mungkin turun tangan menyikapi permasalahan korupsi yang semakin menggurita di Kabupaten Pangandaran.

Ketua umum ARM menyatakan sangat mendukung sepenuhnya jika KPK melakukan pengembangan kasus OTT Walikota Bandung ke Pangandaran, sebab OTT di Kota Bandung itu sebenarnya belum ada apa-apanya dibandingkan dengan mengguritanya dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Pangandaran. Bahkan kami juga menduga ada keterkaitannya dengan apa yang pernah disampaikan oleh ARM beberapa waktu yang lalu.

Jika di Kota Bandung baru akan dilaksanakan program pemasangan jaringan internetnya, namun di Kabupaten Pangandaran sudah terpasang dan sudah ada temuan baik oleh tim investigasi dari ARM maupun dari BPK RI perwakilan Jawa Barat.

Temuan dilapangan diduga kuat banyak sekali perkeliruan yang terjadi terkait pemasangan jaringan internet yang dilakukan oleh Disdikpora Kabupaten Pangandaran yang dilaksanakan oleh PT.Citra Jelajah Informatika atau lebih dikenal dengan PT.CIFO. Dari hasil temuan BPK RI pemasangan internet yang melalui Disdikpora Kabupaten Pangandaran telah menimbulkan pemborosan anggaran negara. Dan kami juga menduga ada banyak oknum pejabat di kabupaten Pangandaran yang terlibat dalam permasalahan ini, selanjutnya temuan tersebut, juga telah buatkan kajian hukumnya untuk selanjutnya dilaporkan ke aparat penegak hukum (KPK, Mabes Polri dan Kejagung RI). Saya selaku Ketua Umum ARM mendesak kepada KPK RI agar sesegera mungkin turun ke Pangandaran guna melakukan pengembangan atas dugaan tersebut. “Tegasnya.

Sebelumnya ARM telah mengungkap hasil investigasi dari tim gabungannya dan telah diberitakan oleh beberapa media. Adapun hasil investigasi tambahan yang didapat oleh tim dari ARM tersebut diantaranya Pada tahun 2021, Disdikpora Pangandaran telah melakukan pembayaran lunas 100% kepada perusahaan penyedia (PT CJI) sebelum sepenuhnya layanan internet 40 Mbps dedicated diterima seratus persen.

Bahkan ditemukan, sebelum internet dipasang seluruhnya di 89 titik. Pembayaran awal telah dilakukan ke penyedia terlebih dahulu sebesar 2 milyar tanggal 30 April 2021 dengan SP2D No. 1375/SP2D-LS/DISDIK/2021. Namun dalam dokumen kontraknya berjalan mulai dari bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Mei 2022, (12 bulan). Pada kontrak/perjanjian nomor 027/1302-Disdikpora/2021 tanggal 22 Maret 2021, dan kontrak tersebut mengalami perubahan dengan addendum Surat Perjanjian nomor 027/1763-Disdikpora/2021 tanggal 20 April 2021 senilai Rp19.811.400.000,00.

Adapun pembayaran kepada pihak ke tiga telah lunas dalam 5 kali transaksi, yaitu sebagai berikut:

  • Pembayaran ke-1, yaitu dengan SP2D No. 1375/SP2D-LS/DISDIK/2021, tanggal 30 April 2021 sebesar Rp2.000.000.000,00;
  • pembayaran ke-II dengan SP2D No. 1831/SP2DLS/DISDIK/2021 tanggal 10 Juni 2021 sebesar Rp3.000.000.000,00;
  • pembayaran ke-III dengan SP2D No. 2262/SP2D-LS/DISDIK 2021 tanggal 15 Juli 2021 sebesar Rp5.000.000.000,00;
  • pembayaran ke-IV dengan SP2D No. 2326/SP2DLS/DISDIK 2021 tanggal 30 Juli 2021 sebesar Rp5.000.000.000,00; dan
  • pembayaran ke-V dengan SP2D No. 2535/SP2D-LS DISDIK/2021 tanggal 9 Agustus 2021 sebesar Rp4.811.400.000,00.

Hal Ini diduga kuat suatu bentuk penyalahgunaan wewenang (perbuatan melawan hukum), sebab telah mengangkangi amanat Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dimana pada Pasal 21 ayat (1) menyatakan, bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.