CIMAHI || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Sidang Paripurna kedua untuk membahas Penyampaian dan Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap Raperda Prakarsa DPRD serta Penjelasan dan Penyampaian PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan terhadap Raperda inisiatif Eksekutif, di Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (12/4/2023).
Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Purwanto, Edi Kanedi dan Bambang Purnomo. Hadir PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan.
Seperti yang dibeberkan Ketua Sidang Achmad Zulkarnain, pada tahun 2022 DPRD Kota Cimahi kota Cimahi telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah yang di dalamnya berisikan Baperda dan prakarsa DPRD dan Eksekutif.
“Yang akan dibahas pada tahun 2023, selanjutnya Raperda usulan prakarsa DPRD pertama yaitu masalah pengelolaan pemakaman yang telah ditetapkan menjadi prakarsa DPRD, dalam Rapat Paripurna DPRD,” jelas Achmad Zulkarnain.
Begitu pula sesuai dengan mekanismenya bahwa penguatan Raperda undang-undang dua peningkatan pembicaraan.
“Berkaitan dengan dua tingkat pembicaraan Raperda tersebut, akan disampaikan penjelasan dari Bapemperda mengenai Raperda Prakarsa DPRD,” kata Zulkarnain.
Dalam penyampaian dan penjelasan Bapemperda Raperda Prakarsa DPRD yang di sampaikan oleh anggota Bapemperda Eko Sugianto memaparkan, berdasarkan laporan Bapemperda DPRD Kota Cimahi, tentang pengolahan pemakaman, bahwa pengolahan pemakaman di Kota Cimahi merupakan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah dalam memfasilitasi umum bagi masyarakat.
Karena hal in, kata Eko, sebagai pedoman bagi masyarakat maupun Badan Hukum yang direkrut serta menyelenggarakan pemekaran di daerah.
“Yang terpenting dalam pembentukan peraturan daerah adalah masyarakat dalam hal ini, ahli waris di keluarga akibat meninggal di keluarga atau kerabat terdekatnya atas kepastian hukum dalam tindak lanjut masalah jenasah sampai ketempat pemakaman terakhir,” ungkapnya.
Adapun mengenai urusan kewenangan mengenai pemakaman, lanjut Eko, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yaitu Tentang Pemerintahan Daerah,
“Yang diatur dalam huruf F perusahaan pemerintah dalam bidang sosial untuk pemeliharaan taman makam pahlawan nasional kota,” ujarnya.
Selain itu kata Eko, masalah pengaturan vertikal, yang dihubungkan dengan pemakaman,
“Yaitu pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan salah satunya dapat dilibatkan untuk pembangunan pemakaman bagaimana dijelaskan dalam pasal 3 dan 4 peraturan pemerintah tahun 2021,” ucapnya.
Jadi berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah harus tetap memberikan pelayanan secara optimal dalam pengadaan pemakaman.
Sidang Paripurna
Sidang Paripurna tersebut dihadiri oleh PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Plt Sekda Kota Cimahi, Maria Fitriana, Kadibudparpora Kota Cimahi Achmad Nuryana, Kepala BPKAD Chanifah Listyarini, Kepala KPU Mochamad Irman, Ketua Bawaslu Jusapuandy, Ketua MUI Alan Nurridwan, Kepala Kejari Ari Raharjo, Kepala BNNK, dan Forkopimda.
(Dw**)