SERGAP.CO.ID
SUMBA BARAT DAYA, || Pada hari Senin 20 Maret 2023 Pukul 14.30 Wita Pemda Desa Weekambala, Kecamatam Kota Tambolaka,Kabupaten SBD,Pemagaran terhadap Kantor Pemda oleh Oknum Masyarakat yang klaim tanah kantor Pemda adalah milik masyarakat berdasarkan hasil kesepakatan dari Pemda pada tahun 2008 akan ada biaya ganti rugi oleh Pemda hingga sampai saat ini belum ada realisasi dari Pemda Kabupaten Sumba Barat Daya.

Adapun nama-nama pemilik lahan”
Yang pertama”Bulu Bili, Umur 60 tahun, Pekerjaan tani, agama Khatolik, alamat Puspem desa Kadipada Kecamatan Kota Tambolaka,kabupaten Sumba Barat Daya*
Yang kedua”,Kornelius Rina Tako, Umur 60 Tahun, pekerjaan tani, agama Khatolik, alamat Puspem dl Desa Kadipada, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya
Yang ketiga “Nama Dapat Talu,umur 63 Tahun, pekerjaan tani, agama Khatolik, alamat Puspem Desa Kadipada, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Kronologis masalah tersebut “Pada tahun 2008 sebelum pelaksanaan pembangunan kantor Pemda masyarakat memberikan lahan seluas 45 hektar untuk pembangunan kantor pusat pemerintahan (PUSPEM) Kabupaten Sumba Barat Daya Setelah di bangun PUSPEM lahan masyarakat masih di pakai untuk pembangunan kantor Pemda, ada mediasi dengan masyarakat tentang kepemilikan hak tanah masyarakat yang di gunakan oleh Pemda dan pihak masyarakat hanya menuntut hak berdasarkan sertifikat kepemilikan masyarakat.
Pada tanggal 22 Februari 2023 masyarakat melakukan Penutupan Akses jalan menuju kantor Pemda dan diadakan mediasi oleh Pemda kepada masyarakat untuk adakan koordinasi untuk mencari solusi bersama namun sampai dengan saat ini pihak Pemda belum ada Realisasi tentang Rencana ganti Rugi tanah milik masyarakat yang di gunakan oleh Pemda.
Hari Senin 20 Maret 2023 pukul 14.30 Wita Masyarakat Desa Kadipada yang melakukan Pemagaran kembali ke jalan Jalur Pemda yang dilakukan oleh Oknum masyarakat dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik masyarakat berdasarkan Bukti sertifikat kepemilikan oleh masyarakat sehingga masyarakat melakukan aksi Pemagaran sengketa lahan Pemda.
Pasi Intel Kodim 1629/SBD menghimbau kepada masyarakat supaya tidak di laksanakan penutupan Akses jalan supaya tidak terganggu pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang dapat merugikan diri sendiri.
Juga enyampaikan kepada pemilik lahan supaya permasalahan dilakukan komunikasi dan mediasi kepada pihak pemda agar permasalahan tersebut bisa di selesaikan dengan baik dan aman.
Kepada masyarakat Pihak kodim 1629/SBD membantu untuk melakukan mediasi dan komunikasi yang baik dengan Pemda Kab. Sbd,”jelasnya
Kegiatan mediasi bersama masyarakat yang melakukan Pemagaran terhadap lahan Pemda berjalan lancar dan Aman.Kepada masyarakat supaya tidak di laksanakan penutupan Akses jalan supaya tidak terganggu pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang dapat merugikan diri sendiri.
Direncanakan besok pagi pemilik lahan yang berjumlah 19 orang datang kekodim untuk melakukan koordinasi dengan Bapak Dandim 1629/Sbd untuk mendapatkan solusi terbaik dalam penyelesaian permasalahan Sengketa lahan tanah. “Sumber:pas Intel kodim 1629/SBD”
(Mss**)






