SERGAP.CO.ID
KOTA TASIKMALAYA, || Maraknya bangunan bangunan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan di Kota Tasikmalaya, salah satunya Gor Baraya Badminton berlokasi di Pangkalan 1 Rt 04 Rw 07 Kelurahan Karsamenak Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya Jawa Barat.
Pasalnya bangunan tersebut belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan. Ini jelas melanggar Perda Kota Tasikmalaya No 6 tahun 2017 tentang izin bangunan. Bangunan yang telah dikerjakan bulan Agustus 2022 sampai saat ini masih dalam pekerjaan terkesan ada pembiaran.
Tim sergap.co.id menemui Erawan selaku penanggung jawab Gor Baraya Badminton guna klarifikasi terkait bangunan gor tesebut. Selasa 7 Maret 2023 dan Erawan menuturkan rencana kedepannya akan membuat kolam renang, Namun Ia mengakui memang benar perijinannya belum di urus karena masih menunggu Adik saya pulang dari Qatar nanti bulan Juni pulang. “ Katanya.
Sangat ironis sekali seharusnya bila warga akan mendirikan pembangunan minimal harus mengajukan IMB terlebih dahulu dan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat setempat supaya tidak mengundang kegaduhan Bahkan benteng bangunan seakan menutup akses jalan warga setempat untuk dilalui kendaraan roda 2.
Sepengetahuan kami, bila akan mendirikan bangunan harus mengajukan IMB terlebih dahulu, yang mengatur apakah ini sudah sesuai advice planing sebagai rencana peruntukan atau fatwa pengarahan lokasi layak atau tidaknya bangunan tersebut berdiri dan harus mengacu pada RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RUTK (Rencana Umum Tata Ruang Kota). Hal ini dituturkan oleh Pemerhati pembangunan Kota Tasikmalaya yang nota bene mantan pegawai DPUK Pada bagian perijinan yang akrab di sapa Asep Kodrat.
Lanjutnya Asep, seharusnya pemerintah daerah khususnya dinas pekerjaan umum dan tata ruang Kota Tasikmalaya melalui bidang tata bangunan harus respon dan cepat tanggap terhadap laporan dan harus menerapkan sanksi administarstif berupa teguran ataupun peringatan tertulis ini tertuang pada Bab IX tentang sanksi administratif pasal 29 yang berbunyi :
- Bangunan gedung tidak memiliki IMB sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 huruf a. dan b. mendirikan gedung dan telah memiliki IMB tidak mentaati seluruh ketentuan peraturan per undang undangan mengenai aspek teknis dan administrasi dalam melaksanakan pembangunan, penggunaan dan/atau pemanfaatan bangunan gedung sebagai dimaksud dalam Pasal 22 huruf b: a). Teguran. b). Peringatan tertulis. c). Pencabutan sementara IMB. d). Pencabutan tetap IMB dan atau. e). Pembongkaran.
- Ketentuan mengenai pengenaan sanksi admin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus di dalam peraturan daerah.
Saat media sergap.co.id konfirmasi ke kantor Satpol PP Kota Tasikmalaya dan langsung diterima oleh Kabid Peperpu yang sering disapa Om Ded mengatakan Satpol PP sebagai penegak Perda menunggu surat rekomendasi dari bidang tata bangunan agar tidak salah dalam melaksanakan tugas karena kita bergerak berdasarkan surat rekomendasi tersebut.
Sementara itu Kasie Tata Bangunan Andri mengatakan kami beserta tim verifikasi sudah melakukan cross check ke lokasi bangunan tersebut dan dari bidang tata bangunan belum melakukan tindakan apapun baru peringatan secara lisan. Belum melangkah yang lebih jauh berupa panggilan secara tertulis kepada pelaku pelanggar aturan Perda IMB. “Pungkasnya.
(Rizal/Tim)