Klaim Jaminan JHT Hingga PHK Dan Kematian Bisa Lewat Aplikasi JMO

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, || BPJS Ketenagakerjaan dalam mengembangkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) menjadi sebuah super APP. Nantinya, aplikasi ini akan menyediakan fitur e-wallet yang memungikinkan klaim dana BPJS bisa dicairkan secara langsung ke JMO.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Zeddy. Ia menyampaikan, fitur e-wallet ini nantinya dapat dipergunakan sebagai salah satu opsi pencairan dana BPJS melalui  bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu  Bank BCA, BJB, BNI, BRI, BTN dan Bank Mandiri.

“Kalau sekarang kan pencairan harus dikirim ke rekening. Kalau nanti, bisa ditawarkan mau ditransfer ke rekening atau gunakan e-wallet saja. Kalau e-wallet kan bisa dipakai langsung. “Katanya kepada sergap.co.id di ruangan kantornya Jl. Ir. H. Juanda No.Km. 1, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.  Kamis (2/3/2023).

Saat ini, JMO sudah bisa digunakan untuk cek saldo BPJS. Lewat aplikasi tersebut, kini masyarakat juga bisa memproses klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) di bawah Rp 10 juta. Ke depannya akan dikembangkan lebih lanjut untuk klaim seluruh jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak hanya itu, Zeddi mengatakan, harapannya e-wallet ini juga akan mempermudah transaksi para penerima manfaat dari golongan Bukan Penerima Upah (BPU) alias pekerja di sektor informal. Pasalnya, tidak semua dari mereka yang juga memiliki rekening bank, tetapi mereka menggunakan e-wallet.

“Nantinya akan jadi penampungan seperti rekening. Sekarang e-walletnya sudah ada, tapi untuk penampungnya, kita masih harus kembangkan. Safenya, keamanannya, dan lain sebagainya. “Kata Zeddy

Lebih lanjut Zeddy mengatakan, JMO ini nantinya diharapkan dapat mengakomodir segala kebutuhan masyarakat mulai dari pendaftaran, cek saldo, hingga pencairan klaim, sehingga nantinya masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor cabang. “Pungkasnya.

Sementara di tempat yang sama Ketua Umum DPP LPHBI Ucu Suryana, SE, menyampaikan kepada
30 Eks Karyawan Taman Wisata Karang Resik Kota Tasikmalaya, sekarang sudah ada  titik terang dalam pencairan JHT ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya Pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah berkoordinasi dengan pihak Perusahaan Taman Wisata Karang Resik untuk menyelesaikan permasalahan JHT yang selama satu tahun yang di tunggu eks Karyawan Taman Wisata Karang Resik, Alhamdullilah sekarang sudah bisa di cairkan dengan mudah.

Seiring dengan digitalisasi yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO, kini klaim Jaminan Hari Tua (JHT) cukup dilakukan dalam waktu 15 menit. Proses tersebut lebih cepat daripada tahun-tahun sebelumnya yang membutuhkan waktu 10-15 hari.

Selanjtnya, dana akan ditransfer ke rekening anda maksimal 2 hari kerja setelah memasukan kode verifikasi pencairan. Catatan: proses pencairan lebih lama ketika weekend atau hari libur lainnya. “Bebernya Ucu Suryana, SE.

Ditempat terpisah salah satu kordinator Eks Karyawan Taman Wisata Karang Resik yang tidak mau namanya disebutkan menyampaikan, ucapan terima kasih kepada LPHBI atas upaya dan bantuannya untuk proses pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Alhamdullah sekarang sudah masuk dalam tahap pencairan. “Ucapnya.

(Asep S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *