Advokat Keba Pala Ndima dan Partners Adv. Soleman Ulu Male, SH Serta Yohanis Tamo Ama, SH, Menang Dalam Persidangan Kasus Perdata Tanah Bili Umbu Robaka

SERGAP.CO.ID

SUMBA BARAT NTT, || Dalam persidangan atas tanah Milik Klien nya, Bili Umbu Robaka selaku pemilik tanah yang sah menurut hukum yang telah membuktikan dalam persidangan, penggugat 1 dan sesuai fakta benar-benar sebidang tanah pertanian seluas, 6.109 m2 yang terletak di Kolo pake, Desa Mareda Kalada, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten SB, dan kemudian mekar menjadi Kabupaten SBD berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak. Kamis (2/3/2023).

Bacaan Lainnya

Sehingga tanah obyek sengketa tersebut terletak di Kolo Pake, Rt. 005 RW. 003 Desa Kadi Wone, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya sebagai berikut. Timur berbatasan dengan Bili Wola Mawo, tanah sengketa, Bili Umbu Robaka dan Nono Kolo, Barat berbatasan dengan, Marthinus denga Malo dan kampung Djoka, Selatan berbatasan dengan, sengketa, Ngongo Kolo, Lelu Winda, dan selokan air. Utara berbatasan dengan kali.

Saat dikonfirmasi sergap.co.id usai persidangan Adv. Keba Pala Ndima dan Partners mengatakan, bahwa para penggugat kopensi dapat membuktikan dalam fakta persidangan dalam pembuktian Perkara No.17 PDTG PN Waikabubak gugatan dikabulkan tahun 2022, yang di ajukan dalam fakta persidangan, bahwa tanah obyek sengketa tersebut penggugat Bili Umbu Robaka diperoleh berdasarkan warisan dari almarhum Ngongo Umbu Pati dan almarhum Lali Pora orang tua dari para penggugat I Bili Umbu Robaka, penggugat Ii,Petrus Pendawa, penggugat III, Umbu Robaka.Sedangkan para tergugat, Bulu Tanggela dan kawan-kawannya.

Dan tanah pertanian tersebut semasa hidup orang tua penggugat I yakni almarhum Ngongo Umbu Pati telah menyerahkan kepada penggugat I anaknya untuk mengolah dan mengerjakan sehingga penggugat I Bili Umbu Robaka mengolah dan mengerjakan tanah pertanian tersebut secara terus menerus dengan membuktikan sertifikat hak milik 151 atas nama Bili Umbu Robaka (penggugat I), “sebut Keba Pala Ndima

Ditambahkan lagi, bahwa dalil gugatan para penggugat kopensi pada poin demi poin dapat membuktikan fakta dalam persidangan tadi, baik dalam bukti-bukti surat yang diajukan penggugat dan keterangan saksi-saksi yang di ajukan keterangan saksi antara lain, “Lukas Lelu Winda, Yusuf Bili Milla, Alexander Bili Lede, Petrus Bali Ate, Yohanes Engge,Andreas Ngongo Lalu dan Ferdianto Tanggela. “Jelasnya.

Pernyataan dan nasehat saya bahwa masalah ini agar segera dalam waktu singkat dapat diselesaikan secara kekeluarga,walaupun ini upaya hukum yang telah dilakukan dan sudah mendapat kepastian hukum antara pihak para penggugat sudah dikabulkan gugatannya sebagai pihak yang menang,dan para tergugat sebagai pihak yang kalah tetapi tidak menutup kemungkinan untuk melakukan dan berupaya agar mereka segera damai.Karena para penggugat I dengan para tergugat I adalah bersaudara kandung.

Melihat dari sisi ini maka dapat diselesaikan secara kekeluargaan yaitu secara damai. Tentunya dari para tergugat akan melakukan upaya hukum entah mau banding itu adalah hak-hak hukum dari pada tergugat. “Pungkasnya.

Juga disampaikan Adv. Soleman Ulu Male, SH bahwa sidang putusan hari ini berjalan aman dan lancar, klien kami mendengarkan putusan hakim dalam persidangan hari ini mengucap syukur.”Katanya Soleman.

(Mss**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *