SERGAP.CO.ID
BIMA NTB || Nurfajri Rahmah merupakan pengurus Bhayangkari Ranting Sanggar adalah isterinya Bripka Firdaus Alamsyah Kanit Reskrim Polsek Sanggar Polres Bima Polda Ntb, yang berprofesi sebagai Tenaga Honorer Daerah (Honda) selama 17 tahun lamanya.
Sejak di angkat menjadi pegawai Honda oleh Bupati Bima H. Ferry Zulkarnaen, ST (Alm), Ibu Nurfajri Rahmah menjadi Tenaga perawat di Puskesmas Kecamatan Palibelo selama 15 tahun lamanya, kemudian berpindah tugas di Puskesmas Kecamatan Soromandi sebabai tenaga perawat selama 2 tahun terhitung 2021 hingga sekarang, sehingga masa kerja Ibu Nurfajri genap 17 tahun.

Pasca Pembukaan Tes PPPK tahun 2022 lalu Ibu Nurfajri Rahmah salah satu dari 9 peserta tes PPPK Kesehatan khususnya dari Puskesmas Kecamatan Soromandi. Dari 9 peserta tes PPPK 8 orang lainya merupakan Tenaga Honor yang baru bekerja belum lama, sehingga Ibu Nurfajri Rahma memperoleh Nilai tertinggi 66.3000, sedangkan peserta lain bernama Alfisahrin mendapatkan nilai 64.7000, ungkapnya pada wartawan Senin (26/2/2022).
Pada bulan Desember tahun 2022 lalu saat pengumuman hasil tes, Ibu Nurfajri Rahmah di nyatakan lulus murni PPPK oleh Badan Kepegawain Nasional (BKN) Pusat.
Berdasarkan peraturan Proses Tes PPPK salah pointnya di beri masa sanggahan bagi peserta lain yang mengikuti tes namun tidak lulus untuk mengajukan sanggahan ke BKN Pusat. Salah satu peserta tes PPPK bernama Alfisahrin yang memperoleh nilai 64.7000 mengajukan sanggahan atau keberatan terhadap kelulusan Ibu Nurfajri dengan alasan belum dapat tiga tahun bekerja sebagai honor di Puskesmas soromandi. Mengutip pernyataan Bripka Firdaus Alamsyah.
“Atas sanggahan Alfisahrin tersebut sehingga Ibu Nurfajri Rahmah di batalkan kelulusanya sebagai PPPK oleh BKN Pusat, dan hasilnya yang lulus adalah Alfisharin”. Inikan sangat aneh, sebut Bripka Firdaus Alamsyah suami Ibu Nurfajri Rahmah penuh keheranan.
Permasalahan tersebut mendapat banyak sorotan publik terutama Ketua LSM GERAK NTB Bustaman menuding ada permainan keji bersifat konspirasi antara Alfisahrin dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima.
Bustaman yang akrab di panggil Tomy itu mengungkapkan, Pihak BKD kabupaten Bima sengaja merubah data kelulusan calon PPPK terutama dalam lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima khususnya Puskemas Kemamatan Soromandi.
Atas temuan tersebut Bustaman bersama Firdaus Alamsyah sudah melaporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat di Jakarta, dan meminta batalkan kelulusan Alfisahrin karena di duga menyuap Kepala BKD Kabupaten Bima.

Tomy mengatakan, BKN pusat tetap berpatok pada verikasi awal data, mengutip tanggapan BKN Pusat saat menerima laporan pengaduan atas kecurangan BKD Kabupaten Bima, diterima oleh Ibu Wini staf Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Jl. Mayor Jendral Sutoyo No.12, RT.4/RW.14, Cililitan, Kec. Kramat Jati, Kota Jakarta Timur. Rabu, (22/2/2023).
Kecurangan Kepala BKD Kabupaten Bima Agus Salim kata Tomy, telah memalsukan data dan SK pegawai sehingga yang di luluskan orang baru mengabdi tiga tahun, sementara yang mengabadi 17 tahun justeru tidak di luluskan. Sebut Tomy.
“Buktinya, atas nama Nurfajri Rahmah yang bekerja 17 tahun tidak lulus, di ganti oleh Alfisahrin yang baru bekerja tiga tahun” ujar Tomy.
“Pada awalnya sebelum seleksi tes PPPK Istri saya meminta kepala puskesmas Kecamatan Soromandi Nasarudin, S.kep.Ns., melakukan kordinasi ke bidang kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Bima” Ujarnya.
“Kabid Kepegawaian Dikes Kabupaten Bima Ibu Lesa menjawab dan menerangkan bahwa istri saya (Nurfajri Rahmah.red) bisa mendaftar dengan masa kerja 17 tahun dengan SK honor daerah terhitung sejak 14 Oktober 2005 sampai 2021” kata Firdaus mengutip penjelasan Ibu Lesa.
Di jelaskan pula, bahwa Nurfajri Rahmah bekerja sebagai Perawat di Puskesmas Kecamatan Palibelo selama 15 tahun terhitung sejak SK Honor Daerah oleh Bupati Bima tanggal 14 oktober 2005 sampai tahun 2021.
Kemudian di pindah tugaskan sebagai tenaga perawat di Puskesmas Kecamatan Soromandi pada 2021 hingga sekarang, artinya masa kerja Nurfajri Rahmah komplit 17 tahun.
Atas dasar itulah Nurfajri telah memenuhi segala persyaratan mengkuti seleksi PPPK dan mendapat nilai tertinggi dari sembilam peserta dan di nyatakan lulus terbaik. Namun setelah pengumuman lulus tanggal 31 Desember 2022, muncul sanggahan dan keberatan dari salah satu peserta PPPK bernama Alfisahrin yang bekerja di Puskesmas Kecamatan Soromandi menyatakan bahwa Nurfajri Rahmah belum genap tiga tahun bekerja di Puskesmas Soromandi.
Ungkap Firdaus.
“Pada salah satu poin aturan itu tenaga honorer yang bisa mendaftar harus berkerja secara terus menerus di instansi yang sama, poin afarmasi C tentang masa kerja”. Sebut Firdaus.
Berbagai bentuk kejanggalan yang di lakukan oleh Kepala BKD Kabupaten Bima dalam proses Seleksi PPPK sehingga kami mendatangi BKN Pusat di Jakarta untuk melaporkan. Tambah Tomy.
“Alhamdulillah kedatangan kami menghadap BKN Pusat di Jakarta di dampingi langsung oleh Anggota DPR RI Dapil Pulau Sumbawa H. M Syafruddin, ST.MM dan di terima baik oleh Kepala BKN Pusat Bima Haria Wibisono”.
Kepala BKN Pusat sudah menerima laporan kami terkait adanya kejanggalan BKD Kabupaten Bima dalam seleksi PPPK, dan menyatakan dengan tegas akan melakukan Verifikasi ulang seluruh berkas peserta Seleksi PPPK Kabupaten Bima”. Tandas Tomy.
“Pada hari Senin (26/2/2023) Bripka Firdaus Alamsyah yang di dampingi oleh Kuasa Hukumnya Ketua LSM GERAK NTB Bustaman sudah melaporkan secara resmi Kepala BKD Kabupaten Bima ke polda NTB atas kasus dugaan Pemalsuan data dan dugaan gratifikasi PPPK”. Pungkas Firdaus.
(Reporter: Obama)






