Sat-Reskrim Polres Bima Kota Gelar Rekonstruksi Suami Bunuh Isteri di Lambu

SERGAP.CO.ID

POLRES BIMA, || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota, Unit Reskrim Polsek Lambu yang dipimpin Kanit Aiptu Saidin, Tim Inafis yang dipimpin Kaur Identifikasi Aipda Ediyanto, personil Sat Samapta yang dipimpin KBO Ipda Suhadak serta sejumlah personil terkait lainnya, menggelar rekonstruksi alias reka ulang peristiwa pembunuhan isteri oleh suaminya, jumat (2/12/2022) sekira pukul 9:00 WITA.

Bacaan Lainnya

Peristiwa kematian Nurbaya (37) asal Desa Kaleo Kecamatan Lambu Kabupaten Bima yang di lakukan tersangka E (37) Suaminya itu, dihadiri juga sejumlah saksi dan beberapa keluarga korban.

Proses reka ulang yang berlangsung di kawasan Pekuburan Raja Danatraha Kota Bima itu, berlangsung tertutup untuk umum.

Tersangka E memeragakan dari awal, saat dia menghabisi nyawa hingga korban sampai mayat korban di buang di semak belukar dekat jembatan.

Proses reka ulang pembunuhan korban Nurbaya tersebut, sebanyak 38 adegan yang di lakukan tersangka.

“Selama Proses Rekonstruksi peristiwa pembunuhan disaksikan oleh Syahrul JPU dari Kejaksaan Negeri Bima ini”

Proses reka ulang berjalan mulus, baik tersangka pun para saksi memperagakan dan menjelaskan secara detail kronologi peristiwa tindak pidana pembunuhan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra RAP melalui Kanit Reskrim Polsek Lambu Aiptu Saidin menjelaskan, dipilihnya lokasi rekonstruksi ini, mirip dengan lokasi asli saat rangkaian peristiwa pembunuhan.

“Ada dua lokasi yang dijadikan rekonstruksi, sebagaimana TKP aslinya”

Kanit Reskrim Polsek Lambu Aiptu Saidin, mengatakan, Rekonstruksi ini penting untuk memastikan apakah sama dengan hasil keterangan tersangka dan saksi sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Paparnya

Motif pembunuhan ini sambung Saidin, bahwa tersangka mengambil uang tanpa sepengetahuan korban atau Isterinya, sehingga korban marah.

“Adapun pasal yang disangkakan pasal 338 Jo pasal 351 ayat tiga dengan ancaman 15 tahun penjara” Jelas saidin.

Sebelumnya, tersangka E mengaku sangat menyesal atas tindakan yang telah dilakukannya hingga menghilangkan nyawa sang isteri yang selama ini menemaninya dalam suka dan suka.

Bahkan kata tersangka E dengan wajah terlihat muram dan sesekali menyeka air matanya, menceritakan betapa dirinya bingung setelah melihat isterinya sudah tidak bernyawa lagi.

“Saya sangat menyesal dan pasrah atas kejadian ini. Telah membunuh isteri,” sesal tersangka E.

(Editor : Tim Sergap.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *