SERGAP.CO.ID
MATARAM, || Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (KMSAK) melaporkan adanya dugaan korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada pelaksanaan Anggaran Belanja Sewa Rumah DPRD Kabupaten Bima 2021-2022. Hal ini disampaikan ketua KMSAK Imam Aris Murdani S.Ap, Senin (7/11).
Kata dia, pelaporan ini resmi dilaporkan ke Kejati NTB, Senin (7/11). Adapun pihak yang dilaporkan yakni Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD, 45 Anggota DPRD,” ujarnya.
“Adanya hasil investigasi di lapangan dasar pengajuan laporan di Kejati NTB ini,” terang Aris Murdani.
Sambungnya, dari 5,9 Miliar yang dianggarkan Pemda untuk sewa Rumah DPRD tahun 2022 dengan rincian setiap anggota dewan mendapatkan sewa Rumah Rp 132.000.00 juta, tiap dewan. Kondisi ini tak sesuai dengan fakta di lapangan yakni banyak mereka menempati rumah pribadi, lalu kemana uang sewa rumah tersebut.
Ditambahkan ketua KMSAK, Berdasarkan hasil kajian kita dan perhitungan, kita menemukan adanya ketidakwajaran sebesar Rp.lebih kurang sebesar Rp.5.130.000.000 (Lima Miliar Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah dari total alokasi anggaran sewa rumah DPRD kabupaten Bima sebesar Rp.sebesar Rp.11.940.000.000 (Sebelas Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Juta) tahun 2021-2022.
Hingga berita ini diturunkan, Pihak Dewan Kabupaten Bima dan Kejati NTB belum bisa dikonfirmasi atas hal ini.
Sumber : Media Kabar Oposisi
(Editor : Obama Bima/Sergap)