SERGAP.CO.ID
KABUPATEN CIREBON || Sejumlah data komparasi terkait pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2025 dan 2026 diserahkan kepada lembaga antirasuah. Data tersebut kini telah menjadi atensi aparatur hukum.
Dalam sosialisasi KPK RI kepada Pemerintah Daerah pada 22 Juli 2026, anggaran Sekretariat DPRD Kab Cirebon tercatat masuk dalam kategori _risk based_ dengan skor 10-15. Skor tersebut menunjukkan potensi risiko tinggi dalam pengelolaan anggaran.
“Untuk menunjang 3 fungsi utama DPRD yaitu Legislasi, Budgeting, dan Pengawasan, Sekretariat DPRD menganggarkan Rp 99 Miliar di 2025, Rp 88 Miliar di 2026, dan plafon sementara Rp 90 Miliar untuk 2027. Di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang turun, angka ini menjadi catatan khusus,” ujar Nana Suhana, Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik, Rabu (26/8).
Berdasarkan informasi dan kesaksian dari sejumlah pegawai Sekretariat DPRD serta beberapa anggota DPRD Kab Cirebon periode 2024-2029, ditemukan 9 poin yang diduga menjadi penyebab tidak optimalnya perencanaan dan penganggaran, antara lain:
1. Transparansi : Pimpinan DPRD diduga tidak transparan kepada anggota terkait penganggaran.
2. Prinsip Kolektif Kolegial :Pengambilan keputusan dinilai belum berjalan sesuai prinsip kolektif kolegial.
3. Kedisiplinan Rapat : Rapat-rapat DPRD sering tidak memenuhi quorum.
4. Hasil Kunker : Output dari kegiatan kunjungan kerja dinilai belum jelas.
5. Legislasi : Proses penyusunan Peraturan Daerah belum berjalan optimal.
6. Tindak Lanjut Kajian : Hasil kajian KJPP terkait tunjangan DPRD TA 2025/2026 diduga belum dilaksanakan.
7. Akomodasi Masukan : Saran dari pegawai Sekretariat DPRD dinilai sering dikesampingkan.
8. Dominasi Kepentingan : Terdapat indikasi masuknya kepentingan pribadi/keluarga.
9. Komparasi Data : Ditemukan ketidakwajaran dalam komparasi data anggaran TA 2025 dan 2026.
“Kami mengapresiasi kinerja KPK RI dan Kejaksaan Agung yang terus melakukan pengawasan. KPK juga rutin memberikan arahan ke Pemkab Cirebon agar tata kelola keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN,” tambah Nana.
Saat ini, seluruh data komparasi dan kesaksian telah dikoordinasikan ke KPK RI, Kejaksaan Agung, dan BPK RI untuk dilakukan evaluasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melayangkan surat resmi kepada DPP Partai Politik terkait, agar melakukan evaluasi terhadap Pimpinan DPRD Kab Cirebon periode 2024-2029.
“Kami berharap evaluasi dilakukan demi menjaga soliditas, kredibilitas, dan marwah lembaga DPRD agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
(Agus)






