KAB. NAGAN RAYA, || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menahan seorang pria berinisial A.B. (42) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (27/03/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Penahanan dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nagan Raya setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Tindakan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/114/XI/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tertanggal 2 November 2025.
Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penangkapan, serta Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka.
Tersangka A.B., yang berprofesi sebagai petani/pekebun dan merupakan warga Desa Simpang Peut, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial S (42), seorang ibu rumah tangga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (01/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban.
Kejadian bermula dari pertengkaran mulut antara korban dengan suaminya.
Tersangka yang berada di lokasi kemudian ikut terlibat dalam percekcokan tersebut.
Dalam kondisi emosi, tersangka diduga mengucapkan kata-kata kasar dan menyiram kopi ke arah korban.
Tidak berhenti di situ, tersangka juga memukul korban menggunakan tangan hingga mengenai bagian wajah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian mata dan hidung.
Berdasarkan hasil visum dari RSUD Sultan Iskandar Muda, korban mengalami memar pada mata kanan, memar pada pangkal hidung, luka lecet, serta bercak darah pada hidung akibat kekerasan benda tumpul.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menyatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menahan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, sementara polisi juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara bijak tanpa kekerasan.
(M. Adhar)






