KOTA TASIKMALAYA, || Polemik pembangunan lapangan olahraga padel bertajuk “For You Padel” di kawasan Jalan Ir. H. Djuanda, Kota Tasikmalaya, memasuki babak baru setelah DPRD resmi mengeluarkan rekomendasi kepada Wali Kota Tasikmalaya.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi dan keberatan masyarakat terkait dugaan persoalan perizinan serta dampak lingkungan dari pembangunan fasilitas olahraga tersebut.
Rekomendasi itu tertuang dalam surat bernomor 400.14.6/135/DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Dalam surat tersebut, DPRD meminta pemerintah kota melalui dinas terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan DPMPTSP, untuk melakukan peninjauan ulang atas terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek For You Padel.
Evaluasi ini dinilai penting untuk memastikan seluruh prosedur administrasi serta ketentuan teknis telah dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain aspek perizinan, DPRD juga menyoroti keberadaan eks saluran air yang diduga berada di area pembangunan proyek tersebut.
Pemerintah kota melalui perangkat daerah pengelola aset diminta segera melakukan verifikasi dan inventarisasi guna memperjelas status lahan.
Langkah ini bertujuan memastikan tidak ada aset negara yang terdampak atau berubah fungsi tanpa dasar hukum yang sah.
DPRD menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan aset daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Rekomendasi tersebut pun mendapat respons positif dari kalangan masyarakat sipil, khususnya Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan.
Perwakilan komunitas, Iwan Restiawan, menilai DPRD telah menunjukkan sikap responsif terhadap keresahan publik terkait proyek tersebut.
Ia mendesak agar rekomendasi tersebut tidak berhenti pada tataran administrasi, melainkan segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret di lapangan.
“Kami berharap evaluasi izin PBG dilakukan secara terbuka dan menyeluruh, termasuk memverifikasi keberadaan eks saluran air. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” ujarnya, Sabtu (28/02/2026).
Ia juga menambahkan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan tata ruang atau pengelolaan aset, pemerintah daerah diminta tidak ragu mengambil langkah hukum, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan.
Dengan keluarnya rekomendasi tersebut, publik kini menanti sikap resmi Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menyikapi polemik yang sejak awal memicu perdebatan mengenai legalitas perizinan, penggunaan aset, serta dampak lingkungan di kawasan tersebut.
(Rzl)






