SK Bupati Kupang Sah, Ahli Hukum: BKN Tak Berwenang Membatalkan

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Polemik pelantikan 1.041 pejabat di Kabupaten Kupang terus bergulir. Ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Semuel Haning, menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Kupang tetap sah dan memiliki kekuatan hukum selama belum dicabut oleh bupati sendiri atau dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berkekuatan hukum tetap.

Bacaan Lainnya

Dalam jumpa pers di Harper Kupang, Kamis, 19 Februari 2025, Dr. Semuel menjelaskan bahwa setiap keputusan pejabat tata usaha negara mengandung asas praduga legalitas. Artinya, setiap SK yang diterbitkan oleh Bupati Kupang sebagai pejabat tata usaha negara dinyatakan sah secara hukum sampai ada pencabutan resmi atau pembatalan oleh pengadilan.

“Selama tidak ada pencabutan SK oleh Bupati Kupang dan belum ada putusan PTUN yang membatalkan, maka SK tersebut tetap sah dan wajib dilaksanakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, opini publik sah-sah saja dalam negara demokrasi, namun harus disertai dasar logika dan argumentasi hukum yang jelas.

Terkait keterlibatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dr. Semuel menegaskan lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan produk hukum yang dikeluarkan pejabat tata usaha negara seperti SK Bupati Kupang.

“BKN tidak bisa membatalkan SK Bupati. Itu kewenangan pejabat yang menerbitkan atau melalui mekanisme PTUN,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat yang dilantik wajib melaksanakan keputusan tersebut di bawah mekanisme pengawasan.

Apabila terdapat kesalahan dalam struktur maupun substansi hukum, maka jalur yang harus ditempuh adalah melalui proses hukum di PTUN, bukan dengan mengabaikan keputusan.

Dr. Semuel juga mengingatkan agar seluruh ASN tetap profesional dan menaati keputusan kepala daerah. Jika tidak dilaksanakan, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.

“Saya sangat mengharapkan seluruh ASN dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Jangan sampai ada yang tidak menjalankan tugas karena bisa dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi disiplin lainnya,” tandasnya.

Dengan demikian, hingga saat ini, SK pelantikan pejabat tertanggal 30 Desember 2025 tersebut secara hukum dinyatakan sah dan tetap berlaku, sembari menunggu jika ada upaya hukum lanjutan melalui jalur peradilan tata usaha negara.

(Desy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *