Reklame Liar Kepung Sekolah dan Masjid, Pemkab Tasikmalaya Diminta Bertindak Tegas

SERGAP.CO.ID

KAB.  TASIKMALAYA, || Penataan ruang publik di Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan tajam akibat maraknya pemasangan reklame komersial yang diduga melanggar zona sensitif, terutama di lingkungan pendidikan dan tempat peribadatan.

Bacaan Lainnya

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan puluhan titik reklame berdiri dalam radius kurang dari 200 meter dari sekolah dan masjid.

Kondisi tersebut dinilai mencederai etika tata ruang serta berpotensi melanggar regulasi daerah yang mengatur penyelenggaraan reklame.

Selain melanggar aturan, keberadaan baliho dan billboard berukuran besar di gerbang sekolah dan area ibadah juga merusak estetika lingkungan.

Tidak hanya itu, pemasangan reklame di kawasan tersebut memicu kekhawatiran terkait dampak psikologis terhadap anak didik yang setiap hari terpapar konten komersial.

Fenomena ini bahkan dinilai sebagai bentuk invasi komersial di ruang publik yang seharusnya bersifat edukatif dan religius.

Secara regulasi, pemasangan reklame di zona tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam aturan tersebut, penyelenggaraan reklame wajib memperhatikan unsur etika, estetika, keserasian bangunan, serta tidak mengganggu fungsi prasarana publik.

Selain itu, pengawasan tata ruang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang bertugas memastikan setiap konstruksi reklame sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Pemasangan reklame yang berada di sekitar fasilitas sosial dan umum, termasuk ruang manfaat jalan, seharusnya melalui kajian teknis agar tidak melanggar peruntukan ruang.

Di tingkat nasional, aturan juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 yang melarang pemasangan iklan produk tertentu di kawasan pendidikan dan tempat ibadah.

Standar zonasi teknis juga menetapkan radius minimum 200 meter sebagai batas aman untuk menjaga lingkungan sekolah dan tempat ibadah tetap kondusif.

Ketua Advokasi Mahasiswa Tasik Timur (MTT), Dina Diana Ginanjar, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar estetika, melainkan menyangkut marwah penegakan aturan.

“Ini bukan sekadar masalah pemandangan, tetapi soal kepatuhan terhadap tata ruang. Kami mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kesesuaian titik reklame dengan rencana tata ruang daerah,” tegasnya.

Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP untuk segera melakukan audit tata ruang, evaluasi perizinan, serta penindakan tegas berupa pembongkaran terhadap reklame ilegal.

Audit tata ruang perlu dilakukan untuk memastikan setiap titik reklame sesuai dengan peruntukan lahan, sementara perizinan harus dievaluasi agar tidak ada lagi perpanjangan izin bagi reklame yang melanggar zona.

Di sisi lain, Satpol PP diminta untuk melakukan penertiban fisik terhadap reklame yang tidak memiliki rekomendasi teknis atau melanggar aturan tata ruang.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memperketat pengawasan, terutama terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Jika konstruksi reklame tidak memiliki rekomendasi teknis dari Dinas PUPR, maka secara hukum bangunan tersebut dapat dikategorikan ilegal dan wajib ditertibkan.

(Agus Nur Mk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *