NAGAN RAYA, || Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya bersama unsur TNI, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait melakukan penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (07/02/2026).
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Nagan Raya KOMPOL Rafi Darmawan, S.E., M.Si., sebagai bentuk komitmen Polri dalam penegakan hukum serta perlindungan lingkungan hidup, khususnya kawasan hutan yang terdampak aktivitas tambang ilegal.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Informasi Nomor LI-07/II/RES.5.5./2026/Reskrim tanggal 5 Februari 2026 dan Surat Perintah Nomor Sprin/137/II/OPS./2026 tanggal 6 Februari 2026.
Sebelum menuju lokasi, seluruh personel gabungan mengikuti apel pengecekan di halaman Mapolres Nagan Raya pada pukul 10.00 WIB yang dipimpin oleh Waka Polres Nagan Raya KOMPOL Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.
Sekitar pukul 10.30 WIB, personel bergerak menuju sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI, yakni Desa Blang Baro Rambong, Desa Pante Ara, Desa Krueng Neuam, dan Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong, dengan waktu tempuh perjalanan mencapai empat hingga enam jam.
Di lokasi, petugas menemukan satu unit alat penyaringan emas (asbuk) tanpa pemilik, serta beberapa jambo dan peralatan penambangan lainnya yang digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal.
Seluruh sarana penambangan ilegal tersebut kemudian diamankan dan dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar, serta dipasang police line untuk mencegah agar tidak dapat digunakan kembali.
Sekitar pukul 17.00 WIB, patroli gabungan selesai dilaksanakan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif, serta tidak ditemukan lagi aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. melalui Kabag Ops KOMPOL Rafi Darmawan menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah nyata Polri dalam menindak tegas kejahatan lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana.
“Penertiban tambang emas ilegal ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan hutan di Kabupaten Nagan Raya, serta tindak lanjut arahan pimpinan dan perintah Presiden RI agar penegakan hukum lingkungan dilakukan secara konsisten,” ujarnya.
Ia menambahkan, penindakan dilakukan secara terukur, profesional, dan humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin serta turut menjaga hutan dan lingkungan, mengingat kerusakan lingkungan di wilayah Beutong telah berdampak serius, termasuk pasca bencana banjir dan hilangnya dua desa akibat degradasi lingkungan.
Penertiban ini menjadi bukti sinergitas Polri, TNI, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait dalam menjaga kelestarian alam serta keselamatan masyarakat di Kabupaten Nagan Raya.
(Ibnu Hakin,)






