Pesan Pupuk Bersubsidi Lewat Online Ke PT. PETRO KIMIA GRESIK, Warga Waworada Ditipu Rp49 Juta

SERGAP.CO.ID

BIMA || Seorang warga Desa Waworada Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima bernama Agustus menjadi korban penipuan online terkait penjualan pupuk bersubsidi. Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp49 juta.

Bacaan Lainnya

Peristiwa ini bermula ketika korban melakukan pemesanan pupuk bersubsidi sebanyak 39 sak kepada pihak yang mengaku berasal dari perusahaan PT Petrokimia Gresik. Atas permintaan tersebut, korban kemudian mentransfer sejumlah uang dengan estimasi puluhan juta rupiah, dengan total mencapai Rp49 juta. Seluruh transaksi disebut telah dilengkapi dengan bukti transfer. Pada (27-28/12/2025) Lalu.

Namun setelah uang dikirim, pupuk yang dijanjikan tidak kunjung diterima oleh korban. Ironisnya, korban justru mengaku mendapat ancaman dan teror dari pihak yang mengatasnamakan perusahaan tersebut.

Pelaku berdalih bahwa barang sudah dikirim dan diklaim telah “ditahan oleh polisi”.

Tidak berhenti di situ, pihak yang mengaku dari perusahaan kembali meminta tambahan uang kepada korban dengan cara mengancam. Korban diintimidasi bahwa apabila tidak kembali mentransfer uang, maka dirinya akan ditangkap oleh pihak kepolisian.

Ancaman tersebut disebut semakin intens setelah muncul seseorang yang mengaku sebagai anggota polisi bernama Iwan Rudianto, menggunakan akun WhatsApp dengan nomor 0821-4819-2143. Orang tersebut kerap menghubungi korban dan melakukan tekanan psikologis dengan ancaman penangkapan dan penjemputan paksa oleh polisi apabila korban tidak memenuhi permintaan transfer uang.
Hingga saat ini, korban mengaku mengalami ketakutan dan trauma akibat teror yang terus dilakukan. Kasus ini diduga kuat merupakan penipuan online bermodus jual beli pupuk bersubsidi disertai pencatutan nama perusahaan dan aparat penegak hukum.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap praktik penipuan serupa, khususnya transaksi pupuk bersubsidi yang seharusnya hanya dapat dilakukan melalui jalur resmi dan distributor yang ditetapkan pemerintah.

Aparat penegak hukum juga diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada korban.

(Reporter: Marwan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *