OJK – Kejaksaan Perkuat Barisan, PKS Baru Dikunci untuk Memburu Kejahatan Keuangan

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia resmi mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna memastikan penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan berjalan lebih efektif, terpadu, dan selaras dengan rezim hukum acara pidana yang baru. PKS ini ditujukan untuk memperkuat koordinasi sejak tahap awal penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan, sekaligus menjawab tantangan kejahatan keuangan yang kian kompleks di era digital.

Bacaan Lainnya

PKS tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Asep Nana Mulyana, di Jakarta, Selasa( 20/1).

Penandatanganan ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan atas PKS sebelumnya yang ditetapkan pada 12 Januari 2024, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang membawa perubahan mendasar dalam mekanisme penanganan perkara pidana.

Mirza Adityaswara menegaskan, sinergi OJK dan Kejaksaan menjadi kunci dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan. Menurutnya, keberadaan KUHP dan KUHAP baru menuntut penyesuaian tata kerja antarlembaga agar proses penyidikan berjalan lebih solid dan terstruktur.

“PKS ini diharapkan memfasilitasi kerja sama yang lebih baik, lebih solid, terutama dalam bisnis proses penanganan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan di OJK,” ujar Mirza.

Ia menambahkan, mandat penyidikan yang diberikan kepada OJK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak mungkin berjalan optimal tanpa kolaborasi erat dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan.

Sementara itu, Asep Nana Mulyana memaknai PKS tersebut sebagai penegasan komitmen bersama kedua institusi untuk menyukseskan penanganan perkara secara profesional dan tuntas.

“PKS ini semakin memperkuat komitmen kita bersama untuk menggolkan perkara dan memastikan penanganannya benar-benar berjalan sebagaimana mestinya,” kata Asep.

Ia juga menyoroti meningkatnya kompleksitas kejahatan keuangan, terutama yang berbasis teknologi digital dan kripto, sehingga menuntut sinergi antarlembaga yang kuat dan adaptif.

Sebagai catatan, sepanjang 2017–2025, koordinasi OJK dan Kejaksaan menunjukkan kinerja yang konsisten.

Sebanyak 176 berkas perkara tindak pidana sektor jasa keuangan dinyatakan lengkap (P-21), dengan 135 perkara telah berkekuatan hukum tetap. Khusus tahun 2025, penyelesaian perkara hingga tahap P-21 mencapai 37 berkas.

Melalui PKS terbaru ini, OJK dan Kejaksaan RI memperluas ruang lingkup kerja sama, mulai dari koordinasi penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk pertukaran data dan peningkatan kapasitas melalui seminar dan lokakarya.

Dengan penguatan sinergi tersebut, kedua lembaga menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan penegakan hukum sektor jasa keuangan yang akuntabel, terintegrasi, dan responsif terhadap dinamika kejahatan modern.

(Desy)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *