PALEMBANG, || Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), yang diketuai koordinator Yovi Meitaha, menggelar aksi pengunjuk rasa yang terarah di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Kamis (18/12). Fokus utama aksi ini adalah panggilan mendesak untuk penyelidikan yang komprehensif terhadap dugaan markup pada proyek normalisasi sungai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Prabumulih – kasus yang menimbulkan kekhawatiran mendalam soal integritas pengelolaan anggaran publik.
Menurut pernyataan sikap SPM Sumsel yang dirilis pada hari yang sama, aksi ini didasari oleh cita-cita untuk mewujudkan reformasi dan supremasi hukum, dengan merujuk pada sejumlah dasar hukum antara lain: UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah UU No. 20 Tahun 2001), UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas KKN, UUD 1945 Pasal 28, dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Yovistei Ahar (Koordinator MKSI) dan Budi Rizkiyanto (Koordinator Lapangan).
Massa yang berjumlah puluhan orang membawa spanduk dan poster dengan pesan yang jelas dan terarah, meminta Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas laporan hasil pemeriksaan sistem pengendalian intern dan kepatuhan perundang-undangan Pemerintah Kota Prabumulih tahun anggaran 2024 yang menyiratkan adanya ketidaksesuaian. Digarisbawahi khusus adalah dugaan markup pada proyek normalisasi sungai Kelekar yang meliputi berbagai wilayah di Kota Prabumulih, dengan rincian anggaran yang dipermasalahkan:
– Kecamatan Prabumulih Barat: Rp9.779.720.000,00
– Kecamatan Prabumulih Selatan: Rp8.210.470.000,00
– Kecamatan Cambai: Rp9.786.120.000,00
– Kecamatan Prabumulih Timur: Rp9.771.240.000,00
Nilai total yang dipermasalahkan mencapai puluhan miliar rupiah – sejumlah dana yang seharusnya berperan penting dalam peningkatan infrastruktur dan melindungi warga dari risiko banjir.
“Kami tidak hanya mengajukan pertanyaan, tetapi juga menuntut kejelasan: bagaimana bisa proyek yang bertujuan melindungi warga dari banjir malah menjadi sumber dugaan kerusakan keuangan negara?” ujar Yovi Meitaha dalam orasi yang penuh rasa keprihatinan namun terkontrol. Kamis 18/12/2025.
“Kami mendesak Kejati Sumsel untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan yang lebih intensif, dengan memastikan setiap langkah sesuai aturan hukum dan tidak terpengaruh oleh faktor eksternal.”
Aksi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam berjalan damai, dengan pengawalan dari aparat kepolisian yang memastikan kelancaran aktivitas dan tidak ada gangguan tatanan. Menunjukkan respons yang konstruktif, perwakilan dari Kejati Sumsel langsung menerima delegasi pengunjuk rasa untuk berdialog. Dalam pertemuan singkat itu, pihak Kejati memberikan janji untuk menelaah tuntutan yang disampaikan secara menyeluruh dan mengambil langkah penindakan yang sesuai jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Kejadian ini mencerminkan semangat kepekaan masyarakat, terutama generasi muda, terhadap masalah yang menyentuh akar infrastruktur hidup bersama. Proyek PUPR yang korup tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan warga terhadap kemampuan pemerintah untuk memberikan layanan publik yang baik. Tanpa transparansi dan akuntabilitas yang ketat, upaya membangun kota yang layak huni akan terus terhambat – sebuah tantangan yang harus segera ditangani oleh lembaga penegakan hukum.
(Wan)






