KAB. LUMAJANG, || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap handphone para pegawai sebagai langkah tegas dalam mencegah keterlibatan aparat pemasyarakatan dalam aktivitas judi online (judol). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Ananta, pada Rabu, 10 Desember 2025, pukul 11.00 WIB di area steril Lapas Lumajang.
Sidak dilakukan dengan metode pemeriksaan perangkat secara menyeluruh. Seluruh pegawai diminta menyerahkan handphone untuk dicek riwayat akses aplikasi maupun situs yang berpotensi terkait judi online.
“Satu per satu kita cek, untuk mengetahui apakah ada anggota yang pernah mengakses judol atau tidak. Jika ada petugas yang terindikasi menggunakan judol, maka akan ada tindakan tegas dari kami,” tegas Ananta saat memimpin kegiatan.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional terkait pemberantasan judi online, termasuk aturan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah telah menegaskan bahwa ASN yang terbukti terlibat judi online dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari hukuman disiplin sedang hingga pemberhentian tidak hormat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Selain itu, instruksi Presiden dan edaran MenPAN-RB memperkuat larangan keras bagi ASN untuk terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik offline maupun online.
Dengan adanya sidak ini, Lapas Lumajang menunjukkan komitmennya untuk memastikan seluruh jajarannya bersih dari praktik judi online, sekaligus menjaga profesionalitas dan integritas sebagai aparatur penegak hukum.
Kegiatan berjalan lancar dan seluruh pegawai kooperatif mengikuti proses pemeriksaan hingga selesai.
( Iwan ).






