Skandal Penggelapan Premi Rp6,9 Miliar: OJK Gerak Cepat Bongkar Kejahatan di Balik Broker Asuransi

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Awan gelap yang menggantung di langit industri perasuransian akhirnya pecah ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rampungnya penyidikan kasus penggelapan premi yang menyeret pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. Skandal ini melibatkan praktik manipulasi premi selama empat tahun sebuah operasi sunyi yang baru sekarang terkuak dengan angka kerugian fantastis.

Bacaan Lainnya

Dari meja penyidik, terungkap bahwa premi milik dua lembaga—Perumda BPR Bank Kota Bogor dan PT Jamkrida Sulawesi Selatan—telah digelapkan dengan total mencapai Rp6,97 miliar. Aksi culas tersebut diduga dilakukan langsung oleh Direktur Utama dan Direktur perusahaan, menjadikan kasus ini salah satu insiden pelanggaran kepercayaan terbesar yang pernah menyentuh sektor broker asuransi dalam beberapa tahun terakhir.

Perjalanan kasus ini bukan proses sekejap. OJK memulai dari tahap pengawasan, melanjutkan ke pemeriksaan khusus, lalu penyelidikan mendalam yang akhirnya mengarah pada pemberkasan lengkap. Di lapangan, penyidik menemukan bukti kuat bahwa tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, benar-benar terjadi.

Drama hukum ini memasuki babak baru ketika berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P-21). Pada 27 November 2025, OJK resmi menyerahkan kedua tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini menandai bergesernya kasus dari ranah penyidikan menuju proses peradilan yang lebih terbuka.

Dalam pernyataannya, OJK menegaskan bahwa penindakan hukum terhadap kejahatan di sektor jasa keuangan tidak akan berhenti pada satu dua perkara. Sinergi dengan Polri dan Kejaksaan, menurut OJK, menjadi benteng penting dalam memastikan setiap praktik kotor dibongkar habis—baik untuk menjaga pelindungan konsumen, kesehatan lembaga keuangan, maupun stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Dengan penyidikan kasus PT Bintang Jasa Selaras yang kini memasuki fase hukum berikutnya, OJK menunjukkan satu pesan terang: setiap pelaku yang mencoba merusak integritas industri jasa keuangan, cepat atau lambat, akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan tak pandang bulu.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *