KAB. MAJALENGKA, || Penyaluran bantuan sosial (bansos) ketahanan pangan di Desa Kasturi, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, diduga menuai polemik setelah sejumlah warga penerima manfaat (KPM) mengeluhkan adanya pemotongan beras dan minyak goreng oleh oknum perangkat wilayah. Peristiwa tersebut terjadi usai pembagian bansos pada Rabu (3/12/2025).
Warga menilai mekanisme penyaluran tidak transparan karena pemotongan dilakukan setelah KPM pulang ke rumah masing-masing, bukan saat proses penyerahan di balai desa. Bansos yang diterima warga berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter, dengan total penerima kurang lebih 752 KPM.
Menurut sejumlah warga blok Sintungsari dan Mekarsari, setelah pembagian selesai, pihak RT mendatangi rumah penerima dan meminta bagian beras sebanyak 5 kilogram hingga satu karung, serta minyak satu liter, dengan alasan untuk warga lain yang tidak mendapatkan bantuan. Hal itu memicu pertanyaan publik mengenai prosedur distribusi.
“Kenapa setelah sampai rumah baru diminta? Kalau memang untuk dibagi, seharusnya dilakukan di desa secara terbuka supaya jelas serah terimanya dan tidak menimbulkan fitnah,” keluh salah satu warga penerima manfaat.
Saat dikonfirmasi, perwakilan desa, Ulis, membenarkan adanya penarikan kembali sebagian bansos dengan alasan pemerataan. Kepala Desa Kasturi juga menyampaikan hal serupa. “Ini demi kemaslahatan, karena kalau tidak diminta mereka tidak akan berbagi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Namun, sejumlah KPM tetap mempertanyakan alasan tersebut. Mereka menyebut ada warga yang lebih membutuhkan namun justru tidak mendapatkan bagian, termasuk saudara kandung penerima bansos yang kondisi ekonominya juga lemah.
“Menurut aturan itu salah, tapi ini demi kemaslahatan,” kata Kepala Desa Kasturi ketika ditanyakan terkait legalitas dan mekanisme distribusi tersebut.
Warga berharap ada keterbukaan agar kejadian serupa tidak berulang, termasuk proses musyawarah, dokumentasi serah terima, dan penetapan penerima tambahan secara jelas. Mereka menilai bahwa alasan pemerataan tidak boleh menimbulkan kesalahpahaman dan kecurigaan publik.
(Liputan: Dian)






