Kejari Sumba Barat Musnahkan Barang Bukti dari 30 Kasus Hukum

SERGAP.CO.ID

SUMBA BARAT, NTT, || Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat memusnahkan sejumlah barang bukti dari total 30 kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Sumba Barat pada Senin, 24 November 2025.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Ervarin Iswindyarti, S.H., M.H., bersama jajaran pejabat terkait. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut putusan pengadilan yang menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Pengadilan Negeri Waikabubak, Polres Sumba Barat, dan Polres Sumba Barat Daya. Selain itu, sejumlah pejabat struktural dari berbagai bidang di Kejaksaan Negeri Sumba Barat juga mengikuti proses pemusnahan.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari perkara pidana yang telah dinyatakan inkracht setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri setempat. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Maria Margaretha N. Mabilani, S.H., menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan kewajiban kejaksaan setelah adanya putusan pengadilan.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang dari 30 kasus tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa barang bukti berasal dari dua kategori tindak pidana, yaitu 10 perkara tindak pidana orang dan harta benda serta 20 perkara tindak pidana umum lainnya.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 17 senjata tajam dan 64 jenis barang lainnya yang berkaitan dengan berbagai perkara hukum yang telah diputus.

Menurut Mabilani, metode pemusnahan dilakukan dengan pembakaran dan pemotongan agar barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.

“Semua barang bukti telah dimusnahkan sesuai amar putusan majelis hakim, sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak mana pun,” tegasnya.

(Ms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *